Hukum&KriminalLingkunganRohil

Terkait Penggarapan liar Di Kepenghuluan Bagansinembah Timur, PT.SGE di Duga Tak Kantongi HGU & SIU-P

dsc_1211-1
ROHIL, Riau Andalas.com– Terkait dengan maraknya dugaan penggarapan liar di Kepenghuluan Bagansibembah Timur,Kecamatsn Bagansinembah Raya,Rohil, PT.SERTA GINTING ESTATE (SGE) salah satu Perkebunan sawit terluas di wilayah itu,sampai saat ini masih mengembangkan pengerjaan arealnya dengan menurunkan banyak alat berat sebagai pendukung kinerja  expansinya..

Tidak di ketahui secara pasti berapa luasan areal yang di miliki PT SGE tersebut,”namun sumber mengatakan lusan areal yang mereka miliki mencapai, Seribu dua ratus  (1200)hektar bahkan lebih,di duga tidak kantongi Hak Guna Usaha HGU) maupun Surat Ijin Perkebunan (SIU-P) , sesuai yang termaktud dalam Undang undang Pokok Agraria (UUPA) nomor5 tahun 1960 pasal 28&29.

PERMENTAN nomor 98 tahun 2013 PEDOMAN PERIJINAN PERKEBUNAN (IUPB) Mengisyaratkan , Segala kegiatan  yang mengusahakan tanaman pada tanah/ media tumbuh lainnya, ( Budi daya red), wajib mengurus/ ijin secara tertulis dalam ijin lokasi  dan memperhatikan lingkungan sekitar termasuk pembetdayaannya kepada Masyarakatnya.

Namun dua persyaratan tersebut terabaikan oleh kuatnya dukungan oknum oknum berdasi maupun berpangkat di balik megah dan sombongnya Pimpinan Manajemen  PT.SGE ini.

Danu yang menjabat sebagai Manajer di perusahaan itu,enggan menerima kunjungan Tim wartawan untuk di konfirmasi , saat berkunjung ke Kantornya,sudah dua kali kami kemari Buk yanti hanya ingin menanyakan  legalitas perusahaan yang pak Danu pimpin, ungkap Tim  wartawsn mengatakan kepada wakilnya di kantornya, (26/8) Lalu.

Hingga berita ini di muat,”Tidak ada satupun Responsib Pejabat Terkait menyangkut Legalitás Perkebunan kelapa sawit yang terkesan Arogan dan Kebal Hukum.

Oleh karenanya pihak Kehutanan Propinsi Riau, Kepolisian Rohil maupun pejabat teekait lainnya dapat  menindak pelaku pembalak liar yang merugikan  Negara untuk dapat mempertanggung jawabkan pebuatannya yang di nilau jauh sudah melanggar peraturan dan perundang undangan di NKRI dengan segala konswekuensinya…(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *