Hukum&KriminalLingkunganRiau

Diduga Terlibat, Dewan Minta Berikan Sanksi Berat PT APSL

gambut-sawit1
PEKANBARU, Riau Andalas.com– Diduga ada keterlibatan dalam terhadap penyanderaan tujuh orang petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Staf PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Polisi Kehutanan Provinsi Riau dalam menjalankan tugas karhutlah. Anggota DPRd Riau minta PT APSL (Andika Pratama Sawit Lestari) Bonai Darussalam Rohul, diberikan sanksi berat. Pasalnya perbuatan tersebut tidak lagi mempertimbangkan pada kondisi yang terjadi dan menedepankan kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komis D DPRD Riau, Asri Auzar. Dikatakanya, jika kejadian yang dilakukan masyarakat itu ulah dan taktik perusahaan. Sehingga. Aparat hukum harus mengusut tuntas permasalahan itu sam memberikan sanksi yang setimpal.

“Jika kejadian ini terbukti, pemerintah juga harus mengkaji ulang dan mengevaluasi perizinan Perusahaan ini. Jika bisa bekunkan selama-lamanya,” kata Asri Auzar.

Kejadian ini tambhanya, tidak bisa ditolelir lagi. Karena apa yang telah dilakukan telah menghambat upaya Riau dalam mengatasi permasalahan karhutla. Tambah lagi saat ini permasalahan karhutlah Riau terus mengembang. Baik permasalahan hukum bagi pelaku pembakaran maupun perusahaan yang terlibat dalam pembakaran. Sehingga permasalahan ini harus ditindak tegas agar tidak lagi terjadi kedepanya.

“Ini sama saja sudah melecehkan Provinsi Riau, apa lagi dugaam penyandraan itu juga ada petugas dari pemerintah pusat selaku petugas negara,” ujarnya.

Lebih jauh politisi Deomkrad ini mengharapkan, pihak Polda Riau segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terlibat. Sehingga proses penindakan bisa segera dituntaskan. Sementara untuk pihak DPRD sendiri ia akan membahas dengan pimpinan dewan. Jika bisa dewan juga akan mengundang pihak perusahaan terkait kejadian yang terjadi. Sehingga permasalahan akan mendapatkan titik ternang. “Kita akan koordinasikan dengan pimpinan, dan kita juga akan bahas untuk langkah selanjutnya,” tutur Asri Auzar. (Dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *