Berita utama

2 Petani Penyalah Gunaan Narkoba Di Sikat Polsek Tanah Putih Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com  – Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir Kembali lagi Tangkap 2 orang Petani yang di duga Sering melakukan Transaksi Narkoba di sekitar Kepenghuluan Menggala Sempurna, Selasa, 24 Februari 2021 Sekira pukul 20:00 WIB.

Penangkapan 2 tersangka berstatus profesi petani itu bermula pelapor (Darlinson Sitorus, 43thn) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya diduga Sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Simpang Mangga RT 01 RW 01 Dusun Mangga, Kepenghuluan Menggala Sempurna Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Setelah mendapat informasi tersebut pelapor melaporkan kepada Panit 1 Reskrim IPDA DONI EFENDI, SH dan Kapolsek Tanah Putih KOMPOL YE BAMBANG DEWANTO, SH. Atas perintah Kapolsek Tanah Putih, Panit I Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21:30 WIB tiba di TKP yang berlokasi di Jl. Simpang Mangga RT 01 RW 01 Dusun Mangga Kepenghuluan Menggala Sempurna. Disitu petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor BEAT warna hitam dengan Nomor Polisi BM 5041 SJ.

Setelah petugas memberhentikan 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan itu tidak bersedia melainkan berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan sepeda motornya. Tidak tinggal diam petugas pun dengan sigap melakukan pengejaran dan sepeda motor tersebut terjatuh. kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang dibonceng, Sedangkan yang mengendarai sepeda motor tersebut berhasil melarikan diri.

Laki laki yang ditangkap petugas itu diketahui berinisial DY alias Iswanto. setelah petugas melakukan penggeledahan pakaian ditemukan barang bukti (BB) 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran kecil berisikan butiran Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan di dalam penutup Jaket Kain warna Silver kombinasi Coklat tulisan One Way For One Trip.

Saat diintrogasi oleh petugas Iswanto mengakui barang bukti (BB) tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Misdi.  Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah Misdi yang beralamat di Jl. Manggala Makmur RT 02 Kepenghuluan Sintong Makmur Kecamtan Tanah Putih.

Sesampainya di TKP Sekitar Pukul  23:00 WIB petugas bertemu dengan Misdi. kemudian MISDI mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran kecil berisikan butiran Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari DY alias Iswanto adalah pembelian dari Misdi dengan harga Rp450.000.

Berdasarkan Data Dirangkum Jum’at 26 Februari 2021 Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi menerangkan, Penggeledahan didalam rumah inisial MI itu dengan disaksikan ketua RT Sagino dan ditemukan didapur beberapa bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil, sedang dan besar.

Selain itu pihaknya juga menemukan diatas plafon 1 (satu) buah kotak rokok On Bold warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah kompor dari jarum suntik serta dilantai dapur ditemukan 1 (satu) buah lampu pijar bekas didalamnya terdapat 2 (dua) buah kompor yang terbuat dari timah dan batangan Cottonbud, 3 (tiga) buah kertas kecil, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah cottonbud dan 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) buah handphone LG warna hitam serta uang tunai didalam dompet sejumlah Rp900.000,- hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian terhadap kedua tersangka itu beserta barang bukti (BB) dibawa ke kantor Polsek Tanah Putih guna proses lebih lanjut,”Tandas AKP Juliandi SH.(Said)***