Hukum&KriminalRohul

Wanita Ini Digring Ke Polres Rohul Saat Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas.

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Petugas Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali gagalkan upaya penyeludupan paket diduga berisi narkotika jenis sabu oleh pengunjung wanita.

Penggagalan penyeludupan‎ diduga sabu, terjadi Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 15.30 Wib, dimana saat itu seorang wanita asal Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam berinsial‎SU (48) diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Rohul untuk diproses hukum.

Diakui Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, wanita inisial SU diamankan petugas ketika jalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Ketika diperiksa, petugas Lapas berhasil amankan sejumlah barang bukti dari ibu rumah tangga kelahiran Medan, Sumatera Utara berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu. Paket yang diduga sabu tersebut, dibungkus plastik klip warna putih bening lalu digulung‎ plastik warna hitam, dibalut lakban coklat dengan berat sekitar 10 gram.

”Juga ikut diamankan, 2 kaca pirex dan 1 unit hand phone Nokia hitam,” tambah Ipda Nanang, Rabu (25/7/2018) sore.

Ipda Nanang mengakui, tersangka SU diamankan petugas Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian yang curiga dengan gerak geriknya saat akan jalani pemeriksaan, sebelum masuk mengunjungi suaminya berinisial AS dan temannya berinisial AN.

Setelah diamankan, temuan diduga narkotika dilaporkan ke polisi. Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi langsung perintahkan Kanit Idik I Bripka Suprayitno dan 3 anggota datang ke Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, untuk menjemput wanita yang sudah diamankan petugas Lapas.‎

‎Hasil interogasi awal kata Ipda Nanang, SU mengaku dengan jujur bahwa 2 paket diduga sabu miliknya yang dijemput dari Pekanbaru. Paket dijemput SU atas suruhan AN, narapidana Lapas Pasir Pangaraian.

SU mengaku, dirinya menjemput diduga paket sabu ke Pekanbaru atas suruhan AN, dengan dijanjikan diberikan upah Rp 1 juta, bila paket tersebut berhasil diseludupkan ke Lapas.‎

“Dari pengakuai SU, upah akan diberikan ke terlapor oleh AN dengan cara ditransfer ke rekening, namun uang belum diterima karena sudah ketahuan oleh petugas Lapas yang curiga melihat gerak gerik terlapor,” ungkapnya.

Paur Humas juga mengaku, saat masuk ke Lapas, SU berusaha menyembunyikan bungkusan diduga sabu di balik lipatan rok pinggangnya. Dari pemeriksaan, terlapor SU terlihat berusaha membuang kaca pirex.

SU mengaku, narapidana inisial AN satu kamar dengan suaminya berinisial AS di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian. Namun suaminya tidak mengetahui bila dirinya membawa paket sabu ke dalam Lapas untuk AN.

Walaupun demikian, tambah Ipda Nanang, terlapor SU, dan 2 narapidana Lapas Pasirpangaraian yakni AN dan AS, serta barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul guna dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *