Bisnis&EkonomiRohul

274 KK Warga Kota Lama Tuntut Dikembalikan Lahan 500 H Oleh PT SJI

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Sekitar 274 Kepala Keluarga (KK)‎ di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, menuntut tanah soko atau tanah pusako suku Melayu Godang sekitar 500 hektar berada dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sumber Jaya Indahnusa (SJI) Coy agar dikembalikan.

Tunutan itu disampaikan ratusan KK diwakili puluhan pucuk Suku Melayu Godang, ketika hearing dengan DPRD Kabupaten Rohul, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Rohul Mazril dan Wakil Ketua Zulfahmi, Kamis (26/7/2018) sore kemarin.

Dalam hearing bersama Komisi I DPRD Rohul, turut dihadiri puluhan Pucuk Suku dari Luhak Kunto Darussalam dan masyarakat, juga dihadiri Lurah Kota Lama ‎Aly Yusuf.

Nazaruddin yang merupakan‎ Tokoh Masyarakat Suku Melayu Kunto Darussalam atau bekas Datuk Bendaharo, mengakui bahwa tanah pusako 500 hektar milik Suku Melayu Godang di Kelurahan Kota Lama, sebelumnya masuk ke wilayah Desa Sinama Nenek, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar di 1991 silam.

‎Kemudian, sejak 1991 hingga kini kata Nazaruddin, berbagai cara sudah dilakukan masyarakat mencari solusi dengan manajemen PT. SJI Coy, namun‎belum juga ditemukan. Meski demikian, masyarakat lebih menahan diri dalam menyelesaikan sengketa, tidak pernah anarkhis.

Nazaruddin menyatakan, tanah mereka harusnya tidak masuk dalam HGU PT. SJI Coy. Pada 1991, Tim Inventarisir‎Kampar melakukan inventarisir, dan oleh tim dinyatakan lahan 500 hektar belum ada izin dari Gubernur Riau untuk dilakukan inventarisasi, namun tiba-tiba saja lahan diklaim masuk izin HGU perusahaan.‎

“Lebih kurang 28 tahun, kami tetap menahan diri dan berjuang,” kata Nazaruddin saat hearing.

Pada 2021 mendatang jelas Nazaruddin, PT. SJI Coy dikabarkan akan perpanjang HGU. Sebelum perpanjangan dilakukan, masyarakat minta DPRD Rohul keluarkan 500 hektar lahan yang jadi hak 274 KK dari HGU perusahaan dengan luas sekitar 4.000 hektar.

“Sejak tahun 1991 sampai hari ini. Kami menuntut, bilamana lahan yang diperpanjang izinnya kembalikan hak kami sebanyak 500 (hektar), karena kami sudah dirugikan selama 28 tahun,” kata Nazaruddin usai hearing.

Dijelasnanya, bahwa tanah pusako tersebut sudah pernah dituntut semasa zaman Kabupaten Kampar. Tanah itu sudah punya dokumen dan keterangan dari Bupati Kampar, BPN Kampar, dan DPRD Kampar saat itu, namun pihak perusahaan masih klaim tanah pusako tersebut.

Dijelaskan Nazaruddin, ada 274 KK yang mempunyai lahan 500 hektar sampai hari ini belum pernah menerima kompensasi dari PT. SJI Coy maupun diganti rugi. Sementara, lahan sudah ditanami sawit selama lebih kurang 30 tahun.

“Sebelum izin (HGU PT. SJI Coy) dikeluarkan, kita minta pertama agar lahan kami dikeluarkan dari areal sekitar 4.000 hektar milik perusahaan. Kedua, kami minta ke pemerintah tidak mengeluarkan izin di atas lahan kami tersebut. Itu aja tuntutan kami,” pesannya.‎

Ditanya sudah berapa kali masyarakat berupaya meminta tanah pusako dikembalikan, Nazaruddin mengaku, sudah tidak pernah dihitung lagi mereka berjuang ke sana kemari.

Ungkap Nazaruddin, masyarakat sudah pernah panen raya sekira 54 ton di tanah sengketa ini pada 1998, namun mereka sempat dipanggil Kapolres Kampar, dan Dandim Kampar saat itu.

“Setelah kami tunjukkan dokumen-dokumen kami, dan keluhan-keluhan kami, kami dinyatakan tidak dinyatakan bersifat pidana, kami dikembalikan,” sebut Nazaruddin.

Tarmilen selaku Datuk Bendaharo, didampingi Amirullah bergelar Mogek Sodeo mengatakan kondisi lahan milik 274 KK seluas 500 hektar saat ini sudah jadi kebun sawit PT. SJI Coy.

Tarmilen mengapresiasi manajemen PT. SJI Coy yang baru, sehingga dari hearing bersama Komisi I DPRD Rohul tersebut menemukan titik temu dan mufakat.

Kemudian Kepala HRD PT. SJI Coy Kota Lama Kandar mengaku, bahwa lahan akan dicocokkan dengan data perusahaan. Kandar mengaku belum tahu sejarah lahan sengketa ini, apalagi dia baru bekerja di perusahaan ini 3 tahun terakhir.

“Di tanggal 7 September kita lihat bagaimana hearing lanjutannya,” jelas Kandar.

Sebutkan Kandar, HGU dikeluarkan tentunya ada dasar-dasarnya. Pegangan PT. SJI Coy legal standing HGU risalah Panitia B dan tidak pernah dijelaskan bahwa ada sengketa di lahan ini sekitar 26 tahun.

“HGU dikeluarkan‎ kita kelola selama hampir 26 tahun tidak pernah ada sengketa. Kalau dibilang ada tanah masyarakat, itupun tidak bisa kita iyakan, kita harus buktikan dulu, benar tidak ada tanah masyarakat di sana,” jelas Kandar.

Ditanya mengapa belum ada solusi, padahal masyarakat sudah beberapa kali bertemu manajemen PT. SJI Coy, Kandar mengaku hal itu merupakan pengakuan ninik mamak. Di masa dirinya bekerja 3 tahun terakhir, baru‎ kali ini ada tuntutan dari masyarakat.

Kemudian, Ketua Komisi I DPRD Rohul, Mazril mengatakan, DPRD sifatnya jalan runding bisa terlaksana baik, dan perusahaan bisa mengakomodir apa yang diminta masyarakat.

Bila perusahaan tidak bersedia mengakomodir, tentunya proses perpanjangan HGU dilakukan PT. SJI Coy akan terkendala nantinya, karena masih ada komplain dari masyarakat.

“Bila masih ada masyarakat di bawah yang komplain, perpanjangan HGU tentu pemerintah juga tidak akan memperpanjangnya. Itu sanksinya bagi perusahaan,” jelasnya.

Disebutkan Mazril, untuk hearing lanjutan dijadwalkan 3 September 2018. Manajemen‎ PT. SJI Coy Kota Lama diminta menyampaikan hasil hearing ke pimpinannya.*** (Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *