Hukum&KriminalPelalawan

Terkait Pengaduan Tentang Fitnah Melalui Media Elekronik, Sunardi: Saya Sudah Lapor Ke Polda Riau

PELALAWAN, Riauandalas.com – Laporan pengaduan terkait fitnah melalui media elektronik yang dituduhkan oleh saudara LT melalui media online yang diduga memberitakan terhadap diri Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dengan judul link berita sbb: “Oknum Wakil Rakyat Pelalawan Ini Dipolisikan Usai Diduga Hina Suku Melayu” http://penyalainews.com/berita/oknum-wakil-rakyat-ini-dipolisikan-usai-diduga-hina-suku-melayu) saat ini sudah dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau, Selasa siang (23/2/2021) sekira pukul 11.00 wib di Polda Riau, Pekanbaru.

Sebagaimana disampaikan Penasehat Hukum pelapor (Sunardi,red), Tatang Suprayoga.,SH.,MH & Robi Mardiko.,SH kepada wartawan bahwa, “Ya, benar pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 telah datang bapak Sunardi didampingi oleh saksi ‘suril dan mustar’ untuk mengadukan ke Polda Riau bagian krimsus atas dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan kan oleh inisial LT salah satu media online yang diduga memberitakan hal tersebut,” ungkapnya.

Kemudian jelas Tatang, hal ini dilakukan guna menjelaskan kepada publik bahwa apa yang dituduhkan oleh saudara LT melalui media online tersebut adalah fitnah yang sangat keji terhadap diri Sunardi mengingat bahwa Pak Sunardi adalah anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang mana merupakan perwakilan rakyat yang ada di daerahnya, pungkas Tatang saat mendampingi klien nya melapor di Polda Riau.

“Penjelasan kasus ini sudah kami terangkan di hadapan penyidik Polda Riau saat saya mendampingi pak Sunardi selaku penasehat hukum beliau,” ungkap Tatang Suprayoga.,SH.,MH & Robi Mardiko,SH.

Kemudian pinta Tatang Supra Yoga bahwa sebagai kuasa hukum, kami meminta agar pihak Polda Riau menindaklanjuti aduan dari Pak Sunardi itu guna untuk mendapatkan kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak asasi dari Pak Sunardi dan kita berharap bahwa orang yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik tersebut atau media online dapat ditindak secara hukum yang berlaku mengingat bahwa perbuatan tersebut sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, terangnya.

Kemudian lanjut Tatang bahwa apa yang dilaporkan terkait hal: Pengaduan tentang Fitnah Melalui Media Elekronik ini terlihat jelas dalam surat kami,” jelas tatang.(MD)