PekanbaruPemerintahan

Camat Payung Sekaki Dukung Langkah Lurah Air Hitam

PEKANBARU, Riauandalas.com – Kendati tak menerima tembusan surat, Camat Payung Sekaki Fauzan mendukung keputusan Lurah Air Hitam Zulfijum yang menerbitkan pembatalan SKGR register kelurahan no 23/AH/IV/2018 tanggal 30/4/2018, kecamatan 186/PYK/4/2018 tanggal 30/4/2018.

“Secara administrasi pemerintahan pembatalan/pencabutan SKGR itu sudah sesuai Standar Operasi Pelayanan (SOP)”, ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/21).

Camat Fauzan yang didampingi Sekcam Abdullah mengatakan, langkah yang ditempuh oleh Lurah Zulfijum menerbitkan pembatalan/pencabutan SKGR tersebut, sudah tepat.

Hanya saja ketika didesak dasar penerbitan pembatalan SKGR dimaksud, Fauzan mengaku ada sama Lurah.

Sementara Lurah Zulfijum ketika dikonfirmasi ulang terkait dasar diterbitkannya surat keterangan pembatalan SKGR tersebut, Zulfijum mengaku hanya sebatas kesepakatan lisan antara pengembang dengan warga perumahan.

Sebelumnya, pembatalan surat SKGR register kelurahan no 23/AH/IV/2018 tanggal 30/4/2018, kecamatan 186/PYK/4/2018 tanggal 30/4/2018, menuai pertanyaan dari warga perumahan Jalan Karya Bhakti Ujung Kelurahan Air Hitam, Fernando.

Pasalnya, SKGR seluas 3 × 175 meter yang awalnya dijadikan fasum untuk jalan warga perumahan RT 3 RW 3, dibatalkan oleh Lurah Zulfijum tanpa diketahui RT, RW dan tanpa tembusan.

Dikonfirmasi di kantornya, Kamis (18/2/21), Zulfijum membenarkan dirinya menerbitkan surat keterangan pembatatan SKGR tersebut.

Ia berdalih, berawal ketika Budi (pengembang perumahan,red) dan notarisnya mendatangi dirinya. Kala itu Zulfijum mengatakan kalau tanah 3 x 175 meter itu tidak dihibahkan sesuai kehendak masyarakat, maka Budi agak susah.

“Nah dengan kesepakatan dia itu suratnya langsung kami cabut. Langsung dikasihnya ke saya. Dan dia langsung salam saya berterimakasih ke saya dan itu sudah biasa”, ujarnya. (fin)