Hukum&KriminalPelalawan

Dalam Satu Malam Tim opsnal mengulung 4 orang Tersangka dari 3 TKP yang berbeda

PELALAWAN, Riauandalas.com- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Pelalawan terus menggalakkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) diwilayah hukum kabupaten Pelalawan. Hal ini dibuktikan kembali berhasil ditangkapnya tiga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dilokasi dan waktu yang berdeda beserta sejumlah barang bukti di Kecamatan Pangkalan Kuras. Dari ketiga tersangka masing-masing berinisial ED (26), UT (36) dan RS (25) yang ringkus di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga pekat narkoba jenis-shabu-shabu seberat 115 gram. Sedangkan para pelaku merupakan jaringan pengedar sabu-sabu yang selama ini kerap bertransaksi di wilayah kecamatan Pangkalan Kuras. Atas barang bukti tersebut, maka ketiga tersangka langsung digiring petugas Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pengembangan lebih lanjut.

Informasi yang berhasil dirangkum Awak Media dari pihak Polres Pelalawan menyebutkan bahwa, penangkapan ketiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya jaringan pengedar sabu-sabu yang selama ini bertransaksi di Jalan Lintas Timur wilayah kecamatan Pangkalan Kuras. Tepatnya di Desa Kemang dan Desa Harapan Jaya. Atas informasi tersebut, maka tim Satresnar Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Gus Purwantoro, langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut, Selasa (23/2) dinihari sekitar pukul 00.10 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 00.30 wib, saat berada di Jalan Lintas Timur KM 83 Desa Kemang, petugas melihat seorang pemuda yang tak lain adalah tersangka ED dan langsung menangkapnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klep merah berisi narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,13 gram. Serta satu unit Handphone Samsung lipat warna hitam yang berisi percakapan pemesanan narkoba jenis shabu-shabu. Atas barang bukti tersebut, maka tersangka ED langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna pengembangan lebih lanjut.

“Dan dari pengakuan ED, barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari pengedar lainnya di kecamatan Pangkalan Kuras berinisial UT yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka ED. Dan saat dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, maka sekitar pukul 01.00 wib, tim Satresnar Polres Pelalawan akhirnya berhasil menangkap UT di kediamannya Jalan Lintas Timur Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras. Dan dari tangan tersangka UT, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening klep merah seberatt 0.2 gram. Atas bukti tersebut, maka kedua tersangka langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto ketika dikonfirmasi Awak Media Selasa (23/2) siang kemarin.

Tidak hanya sampai disitu saja, sambung mantan Kapolsek Teluk Meranti ini, tim Satresnar Polres Pelalawan juga berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar shabu berinisial RS, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Timur Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (23/2) dinihari sekitar pukul 01.30 wib. Dari tangan tersangka RS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket shabu seberat 100 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok ABS. Atas barang bukti tersebut, maka tersangka RS langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna pengembangan lebih lanjut.

“Dari pengakuan RS, barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seorang bandar berinisail RD yang berdomisili di Desa Beringin Indah Kecamatan Pangkalan Kuras. Hanya saja, petugas tidak berhasil menangkap RD yang telah berhasil melarikan diri dan masih menjadi DPO tim Satresnar Polres Pelalawan. Sedangkan ketiga tersangka berhasil ditangkap, dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasubbag Humas Polres Pelalawan. (MD)

 

judul nya : dalam satu malam tim opsnal mengulung 4 orang tsk dari 3 TKP yg berbeda