Hukum&KriminalRohil

Saat Tidur,Tersangka Narkoba Ini Di Ringkus Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah.


ROKAN HILIR, Riauandalas.com-Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali lagi meringkus seorang pelaku dugaan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika jenis shabu-shabu.Pelaku ini adalah inisial JS Alias Johan(37)sebagai aktivitas Petani merupakan warga Jl. Bagan Sinembah Barat,Rt/Rw 006/002 Desa Bagan Sinembah Barat,Kecamtan Bangan Sinembah Raya,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

JS Diringkus berdasar kan Laporan Polisi Dan Waktu Kejadian LP/ 85 /A/VII /2019/Riau/Res Rohil,Sektor Bagan Sinembah 26 Juli 2019,sekira pukul 07.30 Wib.

perkara kasus narkoba ini Peran tersangka diduga Sebagai Pemakai dan Pengedar.

Ada pun berupa Barang Bikti(BB)disita,1(Satu)plastik klip yang berisikan 4(empat)paket plastik kecil bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu shabu,1(Satu)unit Handpone merek POLYTRON warna hitam,Uang Kontan sebesar Rp.150.000;(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Selanjut nya,1(Satu)Buah Dompet berwarna Pink merek Labiya,1(Satu)Buah timbangan Digital warna silver,1(Satu)Buah gunting warna Pink,1(Satu)Buah Isolasi warna putih Dan 2 (Dua)Bungkus plastik Klip.

Kronologis Kejadian Ini Dibenarkan Kapolres Rokan Hilir,AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah.lalu kesimpulan nya Di jelaskan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim SIK Sabtu 27 Juli 2019,Dini hari.

atas keberhasilan Mengaman kan tersangka ini ketika Anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari yant terpecaya bahwa ada salah seorang diduga pengedar Narkotika jenis shabu shabu sedang berada di Jl. Bagan Sinembah Barat Rt/Rw 006/ 002 Desa Bagan Sinembah Barat,Kecamatan Bangan Sinembah Raya,Kabupaten Rokan Hilir tepatnnya didalam sebuah rumah.

atas Informasi tersebut lantas pelapor memberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim SIK tentang Informasi tersebut.selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan kepada Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi itu.

Kemudian pelapor dan Tim Opsnal Bripka Dedy Candra dan Brpda M.Mulyadi berangkat ke(TKP)di Jl. Bagan Sinembah Barat Rt/Rw 006/002 Desa Bagan Sinembah Barat Kecamtan Bangan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir tepatnnya didalam sebuah rumah dan langsung dilakukan pengrebekan terhadap rumah tersebut.

pada saat itu tersangka An. JOHAN SIAGIAN Alias JOHAN sedang tidur di dalam kamar tidur,kemudian tim Opsnal memanggil Ketua RT untuk menyaksikan pengeledahan dari dalam kamar rumah pelaku.

Saat melakukan pengeledahan ditemukan 1(Satu)plastik klip yang berisikan 4(empat)paket plastik kecil bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu shabu 1(Satu)unit Handpone merek POLYTRON warna hitam Uang Kontan sesebesar Rp.150.000;(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)dan selanjutnya di lakukan pengeledahan gudang belakang rumah tersangaka yang terpisah dari rumah di temukan 1(Satu)Buah Dompet berwarna Pink merek LABITA 1(Satu)Buah timbangan Digital warna silver 1(Satu)Buah gunting warna Pink 1(Satu)Buah Isolasi warna putih 2(Dua) Bungkus plastik Klip.

“selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti (BB)dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”Tandas Iptu Nur Rahim SIK.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *