KamparNasionalPemerintahan

Tahun 2019, Kampar Akan Terima Dana Transfer dari Pusat Sebesar 2.33 T

KAMPAR,Riauandalas.com– Kabupaten Kampar menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIVA) dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 sebesar 2.33 T, diharapkan dengan adanya dana transfer tersebut nantinya , kita bisa berbuat dan memberikan yang terbaik untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Kampar.

Begitu dikatakan Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto usai menerima DIVA yang diserahkan langsung oleh Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasym dan didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Septina Prima Wati Rusli, yang dilaksanakan di Gedung Daerah, Gubernuran, Provinsi Riau, Selasa (18/12).

Ditambahkan Catur, dengan dikucurkannya dana tersebut pada tahun 2019 nanti, diharapkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat merealisasikan anggaran tersebut, baik dalam bentuk pembangunan fisik maupun non fisik, yang tentunya menyentuh masyarakat Kabupaten Kampar.

“kita sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat atas pengalokasian anggaran ini , dan saya sangat berharap dengan dana yang cukup besar ini, bisa dimanfaatkan untuk masyarakat Kampar menuju Kampar yang lebih baik dimasa-masa yang akan datang” harap Catur

Sementara itu, Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasym, dalam arahannya mengatakan bahwa transfer anggaran ke daerah dan Dana Desa diarahkan untuk memperbaiki kuantitas dan kualitas pelayanan publik, mengurangi ketimpangan antar daerah , mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“agar pelaksanaan anggaran tahun 2019 dapat berjalan dengan baik, maka diharapkan para kuasa pengguna anggaran dapat mengambil langkah-langkah strategis yakni meneliti kembali DIPA yang telah diterima untuk memastikan kesesuaian program dan kegiatan yang tercantum dalam DIPA dengan kebutuhan, segera menetapkan para pejabat pengelola keuangan, menyelesaikan blokir anggaran dengan melengkapi data dukung yang diperlukan, melakukan proses pengadaan barang dan jasa lebih awal, segera melakukan pembayaran setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dan mengoptimalkan peran pengawas Internal untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan” terang Wan Thamrin.(Hms/am).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *