AndalasHukum&Kriminal

Simpan Sabu, Warga Simonis Labura Ditangkap

Foto: Polsek Aek Natas menangkap tersangka pemilik sabu-sabu.

LABUHANBATU,Riauandalas.com-Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap Agus Mulianto Zebua (38), warga Dusun 1 Simpang Bandar Selamat, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Rabu (9/10/2019) sekira pukul 23.40 WIB

Petugas pun menyita barang bukti yaitu 1 buah plastik klip transparan berisi sabu-sabu, 1 buah bong merek lasegar, 2 buah mancis, 1 buah kaca pirex berisikan sabu dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 1 lembar.
“Benar tadi malam, Tim Reskrim menangkap tersangka pemilik sabu-sabu,” Ujar Kapolsek Aek Natas, Iptu JH Pasaribu kepada wartawan via seluler, Kamis (10/10/2019).

Kata Iptu JH Pasaribu, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwasanya di TKP tersebut ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu, mendapat info tersebut. Tim Opsnal langsung melakukan pengintaian dan pengamatan, di TKP Tim melihat 2 orang laki-laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Namun pada saat Tim mendekati lokasi 1 orang melarikan diri dan 1 orang berhasil ditangkap yang diketahui bernama Agus Mulianto Zebua alias Agus dan di lokasi ditemukan bong, kaca pirek yang berisi sabu-sabu, 2 buah mancis dan 1 buah plastik transparan yang berisikan sabu-sabu, selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan barang bukti serta membawanya ke Polsek Aek Natas utk diproses sidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *