Hukum&KriminalRohul

Pria Di Inhil Ini, Nekat Kencingi Al – Qur’an Akhirnya  Digelandang Ke Kantor  Polisi

TEMBILAHAN‎, Riauandalas.com – Mapolsek Kateman mengamankan seorang laki-laki terduga Tindak Pidana Penodaaan/Penistaan Agama, di kontrakan Kamaruddin Jl Tunas Harapan RT 010 RW 001 Kelurahan Tagaraja Kecamatan, Kateman, Inhil, inisial Ha alias Suhu alias Guru.

Penangkapan ini sesuai laporan dari Said Adnan Alie (62 Tahun), Ketua LAMR Kecaamatan Kateman, melaporkan Ha alias Suhu alias Guru (41 Tahun) di KTP tertulis beragama Islam, dengan saksi-saksi inisial SR (Pr/21 Tahun), Dar (Pr/27 Tahun), TT (Pr/30 Tahun), dan Ar (Lk/36 Tahun).

Bermula saat pelapor mendapatkan telepon dari Hamdan Zainuddin selaku Ketua MUI Kecamatan Kateman yang mengatakan bahwa dirinya telah memperoleh informasi dari Saksi Darmiatun tentang adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Al-Qur’an.

Kemudian Hamdan Zainuddin meminta pelapor untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di Jl Pendidikan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Mendengar hal tersebut, pelapor langsung bergegas menuju ke kediaman Hamdan Zainuddin dan menemukan saksi Dar, kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut.

Setelah mendengar semua keterangan dari Dar, bahwa memang benar adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Al-Qur’an oleh terduga terlapor Ha alias Suhu alias Guru.

Berdasarkan keterangan saksi Dar beserta saksi-saksi, bahwa dirinya diminta untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Al-Qur’an oleh Ha alias Suhu alias Guru sebanyak 2 kali.

Kemudian Dar beserta saksi-saksi lainnya menyanggupi hal tersebut, mereka menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Al-Qur’an bersama Ha alias Suhu alias Guru.

Atas laporan ini, kepolisian bergerak cepat dan mengamankan terlapor beserta saksi-saksi dilakukan pemeriksaan.*** (Alf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *