Berita utama

Seorang Buruh Di Bekuk Polsek Bangko, Karena Sepeda Motor Korban Di Pinjam Dan Digadaikan.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Buruh Berinisial JD Alias Junedi (26) Merupakan Warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat Diamankan Polsek Bangko Polres Rokan Hilir lantaran Diduga menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya dari anak laki-laki yang masih sekolah atau pelajar bernama Jaka Mandala yang beralamat  Jalan Pelabuhan Baru RT.010 / RW.003 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir, Provinsi Riau Senin 05 April 2021 Sekira pukul 19.00 WIB,Kemaren.

Pengamanan JD itu atas laporan korbannya yang tidak terima dirugikan sekitar Rp 3 juta Rupiah. Kerugian itu ditaksir dari harga sepeda motor yang dipinjam dan tidak dikembalikan JD di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat, Kecamtan Bangko, Sabtu tanggal 27 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Lalu.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Diteruskan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak Pidana penggelapan diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Dia mengatakan Peristiwa Kejadian tersebut berawal Terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor merk Yamaha Mio Soul Nopol BM 3585 ES, dengan alasan untuk menjemput tabung Gas.

“hingga saat ini tidak dipulangkan terlapor. Kemudian telapor melakukan pencarian dan melihat saudara Joni mengendarai sepeda motor miliknya di jalan Usaha II kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko,”Katanya Selasa 06 April 2021.

“Kemudian pelapor menanyakan kepada saudara Joni mengapa sepeda motor tersebut ada padanya dan saudara Joni mengatakan kepada pelapor bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan oleh terlapor kepadanya sebesar Rp.1.000.000,_.atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 3.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko” jelas AKP Juliandi SH.

Mendapat laporan dari pelapor tersebut kemudian tim opsnal mendatangi saudara Joni dan mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul tanpa Nopol yang mana pengakuan saudara Joni Bahwa sepeda motor tersebut digadaikan oleh Saudara Junedi.

“Selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa terlapor penggelapan tersebut sedang berada dirumahnya yang terletak di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko,”Imbuh Juliandi.

Kata AKP Juliandi lagi, selanjutnya tim opsnal polsek bangko mengamankan pelaku JD tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Menurut Dia Adapun Barang Bukti diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi merah.

“saat di lakukan tes urine tersangka hasilnya Positif amphemetamina dan Methampemina setelah itu di jatuhkan kepada yang bersangkutan Pasal yang dipersangkakan  Pasal 372 KUHP,”Tandas AKP Juliandi SH (Said)***