advertorialGaleriPemerintahanRohulSosial&Budaya

Pra Mubes Adat Desa Rambah Hilir, Sekda Apresiasi Datuk Adat Gali Adat Leluhur

Teks foto Sekda Abdul Haris, menyerahkan secara simbolis SK RW dan RT kepada Kepala Desa Rambah Hilir, sekaligus BPJS Ketenagakerjaan bagi Datuk Adat LAD Rambah Hilir, saat pra Mubes LKA Rambah Hilir
RAMBAH HILIR – Pada pra Musyawarah Besar (Mubes) Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir, Sekda Rohul H.Abdul Haris beri apresiasi kepada para datuk adat dalam menggali adat leluhur.
Kegiatan dipusatkan di los pasar rambah Hilir, Minggu (15/32020) sore, dihadiri Camat Rambah Hilir Adi Irawan, Anggota DPRD Rohul Dari Fraksi PKS Rusli.S.Ag, Kades se Rambah Hilir, juga hadir Datuk Datuk Adat di Rambah Hilir.
Ketua panitia pra Mubes LKA Rambah Hilir, Normal Gelar Datuk Imam Montori menyampaikan, tema dari pra Mubes adalah peran dan fungsi adat untuk anak kemenakan. Bertujuan menghadapi Musyawarah adat kecamatan Rambah Hilir di Desa Rambah Hilir, hal itu guna menyatukan pendapat mengenai adat istiadat yang berlaku di Rambah Hilir yang mana nanti hasilnya dapat di gunakan anak kemenakan.
“Berharap, kepada LKA Rambah Hilir agar para pemangku adat dapat mensosialisaikan tunjuk larang ke sekolah sekolah paling tidak tingkat SLTP, agar mereka memgetahui peraturan tunjuk larang adat yang ada di KecamatannRambah Hilir,” kata Ima Montori.
Hasil Mubes sementara LAD Rambah Hilir yang di sampaikan Husri Gelar Datuk Kerani Sutan, pertama masalah Perkawinan yanga mana Mahar tidak ditentukan adat melainkan ditentukan oleh pasangan pengantin. Dengan alasan mahar pernikahan hak mutlak istri, kemudian apabila terjadi pernikahan se suku, datuk adat yang bersangkutan tidak akan ikut serta dalam acara dimulai dari pernikahan atau perceraian, pencukuran rambut anaknya, dan khitanan anaknya.
Selanjutnya, apabila terjadi pernikahan tampa sepengetahuan datuk adat, maka datuk adat tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan di dalam rumah tangga mereka, dan apabila pihak perempuan yang tidak mampu, maka dibolehkan tidak memakai adat akan tetapi dilarang memakai hiburan keyboard.
“Eebaliknya bagi kaum yang mampu dalam pelaksanaan pernikahan diharuskan memakai adat, apabila tidak memakai adat maka dilarang menggunakan hiburan keyboard. Selanjutnya acara pernikahan pemakai adat dan menggunakan hiburan dibolehkan hanya di siang hari,  posisi duduk memangku adat didalam pelarasan diantaranya pucuk suku, sukong pucuk, dan datuk adat sesuai urutan suku,” ungkap  Husri Gelar Datuk Kerani Sutan.
Selain itu, apabila menerima urang sumondo, kaum yang punya acara memberikan nasi rantang ke datuk adat diwaktu pagi hari acara, payung pengantin baik laki laki maupun perempuan berwarna hitam dengan catatan harus ada perbedaan dari payung biasanya. Lalu warna bodak bolimau minimal tiga warna, warna hitam untuk pemangku adat, warna kuning untuk pemerintahan, dan warna putih untuk ulama, namun boleh ditambah dengan warna merah untuk hulu balang dan warna hijau untuk umum. Sedangkan posisi gantung cincin pengantin kembali seperti adat yang lama.
Kedua, diatur perceraian, datuk adat kedua belah pihak bertanggung jawab dan serius dalam menanggapi permasalahan itu sebagaimana waktu penyelesaian acara pernikahan, serta apabila terjadi pembagian harta gono gini di atas Rp150 juta maka yang bersangkutan mengeluarkan 3 persen untuk ninik mamak kedua belah pihak dan sidang kerapatan adat.
Ke tiga, masuk Suku yang mana orang luar Kecamatan Rambah Hilir ingin masuk suku harus memotong seekor kambing dijamukan ke suku yang dimasuki dan undangan lainnya. Jika sudah memiliki suku tidak dibenarkan masuk suku lain lagi hanya perlu menempati sukunya saja, dan jika orang Rambah Hilir nikah se suku maka tidak dibolehkan dilaksanakan secara adat, dan jija pindak induk maka orang tersebut harus diantar oleh datuk adatnya, ketentuan tersebut hanya untuk suku Andiko ( suku nan sombilan).
Untuk yang ke empat, keluar Suku yang mana jika keluar suku maka harus menjamu masyarakat sekampung dengan memotong seekor kambing, jika keluar suku untuk pernikahan sesuku maka pihak perempuan harus keluar suku dan harus menjamu masyarakat satu kampung dengan memotong 1 ekor kambing yang disediakan, dan pihak laki laki menanggung beras 4 kaleng.
Ke lima; hukun Salah Malah dan yang ke Enam Salah Malah Dalam Perselisihan yang mana segala sesuatunya sudah ditetapkan LAD Rambah Hilir.
Romi Juliandra, SE Gelar Datuk Bijak Pukaso Selaku Kades Rambah Hilir menegaskan,bahwa segala usulan peraturan adat yang telah disampaikan semuanya baik dan harus dipergunakan dan ditaati. Sehingga tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan, hanya tinggal perlu penguatan di LKA Kecamatan.
Kades juga berharap pembangunan drainase dan jembatan gantung penghubung antara desa rambah Hilir dengan lainnya.
Sekda H.Abdul Haris sebelum sambutan, diminta menyerahkan secara simbolis SK RW dan RT Desa Rambah Hilir, sekaligus BPJS Ketenagakerjaan bagi Datuk Adat LAD Rambah Hilir.
Abdul Haris dalam sambutannya menyampaikan, bahwa segala sesuatu yang dilakukan seharusnya kita kembali ke peraturan adat. Dan Segala yang ditetapkan tadi dibuatkan perdesnya, guna memperkuat peraturan adat.
“Kegiatan pra mubes ini sangat luar biasa, dan merupakan hal yang positif dimana datuk adat maupun pucuk suku disini menggali kembali kebiasaan yang dilakukan oleh leluhur kita dulu. Itu dmulai dari kehidupan sehari hari dan pelaksanaan kegiatan dimasyarakat seluruhnya diatur dengan mengikuti ketentuan adat,” ungkap Sekda.
“Sehingga masyarakat dikehidupan sehari hari bisa terara. Ssebab ada yang mengarahkan dan adapula yang mengingatkan, apabila terjadi permasalahan maka masyarakat sudah mengetahui kemana harus menyampaikan permasalahan tersebut dan menyelesaikannya. Tentu hal ini sangat kita apresiasi,” ucap Abdul Haris.
Menanggapi permohonan Kades Rambah Hilir,  Sekda mengatakan bahwa saat ini memang pembangunan di desa memang sedang digalakkan termasuk di desa Rambah Hilir. Beberapa waktu lalu sudah dibangun jalan aspal dan bahu jalannya, tentu kemudian ada lagi permohonan lain berupa drainase dan jembatan gantung yang mana sudah tinjau.
“Memang hal ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, saat ini sudah dibuatkan perencanaannya, hal ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita,” sebut Sekda lagi.
“Untuk pembangunannya dimulai dari anggaran tahun mendatang, kita akan terus membangun namun mana yang bisa diakomodir dari permohonan dan akan berkembang disaat penyusunan anggaran seeta dilihat dari skala prioritas,” ungkap Sekda. (Adv/Pemkab Rokan Hulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *