Berita utamaHukum&KriminalPekanbaruPemerintahanRiau

Sepakat di RM Resto Kayu,”Tanah Kuburan”, Dijual Camat, Lurah dan LPM Payung Sekaki

PEKANBARU, Riau Andalas. com – Adanya isu tetang penjualan Tanah Aset Desa yang di beli dengan cara swadya masyarkat,dengan dikutip persatu KK Rp 50.0000, di era tahun 2006 silam .tujuan dengan maksud pembelian lahan kosong, untuk tanah kuburan bagi dua masyarakat kelurahan, Labuh baru timur dan labuh baru barat dulunya, seluas 10000 meter persegi, yang di lakukan Oknum Camat Payung Sekaki, Lurah, Oknum LPM.

Ini diungkapkan saat rapat mosi tidak percaya kepada Oknum Ketua LPM LBB , rabu malam 29/11/2017 di kantor lurah Labuh baru barat melakukan rapat terbuka se-RT/RW dan masyarakat se -kecamatan payung sekaki.

Ketua LPM, membenarkan kalau tanah wakaf itu sudah di jual kepada orang lain, dengan hasil musyawarah Tiga kelurahan, yaitu LBB, LBT, Bandarrya  dan di saksikan Camat Payung Sekaki, di salah satu RM Resto Kayu, Jalan Durian Pekanbaru, dengan kesepakatan 16 orang perwakilan LPM, Lurah dan Camat, dengan harga Rp 125 ribu meternya, Jelasnya Ketua LPM

Sementara Itu, Masyarakat yang hadir  rapat tersebut, sangat kecewa atas tindakan Camat, Lurah, LPM, dengan berani menjual tanah yang di beli masyarakat, untuk tanah perkuburan di jual begitu saja tampa ada koordinasi kepada masyarkat di Tiga kelurahan .

“Masyarakat akan terus mengawal kasus ini, kalau perlu kita (Masyarakat) melaporkan Oknum yang hadir di RM Resto Kayu, ke jalur Hukum,”Jelas nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *