Berita utama

Polsek Simpang Kanan Polres Rohil Tangkap Pelaku Narkoba

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 0,42 Gram Dari Pelaku inisial RS Alias Rony.

Rony Ditangkap Ditangkap Petugas Polsek Simpang Kanan berawal Selasa, 23 Februari 2021 sekira pukul 18:00 WIB, Pelapor menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya diduga sering terjadi penyalah gunaan narkotika Jenis Shabu di sebuah rumah di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan, Kecamtan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Setelah menerima informasi tersebut Pelapor langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU ANGGA DEWANSYAH,S.Tr.K.,M.Si dan Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.

Sekira pukul 21:30 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan. di TKP Petugas menemukan pelaku Inisial RS Alias Rony yang saat itu sedang menggunakan Narkotika jenis sabu – sabu.

Disitu tepatnya di lantai didekat pelaku petugas juga menemukan barang bukti (BB) berupa : 2 (dua) buah paket kecil plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus kosong plastik bening, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 3 (tiga) buah korek api mancis Dan 1 (satu) bungkus kosong rokok merk SAMPOERNA warna putih.

Berdasarkan Data Dirangkum Rabu 24 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan saat pihaknya melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, didapati bahwa di lipatan celana sebelah kiri pelaku ada 1 (satu) bungkus kecil plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang mana diakui oleh Pelaku bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari HERI (DPO).

“Selanjutnya 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti (BB) di bawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***