Berita utama

1 Dari 2 Pelaku Pembunuhan Seorang Kakek Dipanipahan Rohil Ditangkap Polisi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com -Kapolsek Panipahan beserta tim reskrim berhasil tangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban seorang kakek Minggu 21 Februari 2021 Kemaren.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH” Saat ini baru satu pelaku berinisial AWT Alias Ucil (16) yang berhasil diamankan oleh Polsek Panipahan, sementara rekannya pelaku berinisial H Masih terus diburu yang sampai sekarang masih DPO.

“Penangkapan ini pasca laporan Tian Tjo Mardi Alias Aco (58) dalam hal ini selaku keponakan Korban Ngo Yu Tik Alias Atik (89) bersama Saksi Ing Suan Alias Cuman (47), Dimas Andrean Sandi alias Dimas (35) melaporkan kepolsek Panipahan terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pembunuhan,”Jelasnya AKP Juliandi SH Rabu 24 Februari 2021.

Kata Juliandi penangkapan pelaku pembunuh seorang kakek itu Berjarak dua hari pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan oleh Polsek Panipahan, tepatnya Pada Selasa (23/2/2021) sekira pukul 16.30 wib diketahui tentang keberadaan pelaku berinisial AWT Alias Ucil yang saat itu sedang tidur dirumah salah satu warga Di Jalan Banteng Muda Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.

“Saat dilakukan penyergapan dilokasi, pelaku berusaha melarikan diri dengan usaha paksa dan terukur Kanit Reskrim Aiptu Mujiono melakukan penembakan guna melumpuhkan tersangka dengan timah panas yang bersarang di kaki sebelah kanan, selanjut nya membawa pelaku ke puskesmas Panipahan dan mengambil keterangan dari pelaku”kata AKP Juliandi

Di hadapan Kapolsek dan tim Reskrim Polsek Panipahan, pelaku berinisial AWT Alias Ucil (16) mengakui ada memukul memukul koban yang saat itu sedang duduk diatas kursi dibagian kepala korban dengan menggunakan 1 batang kayu bulat sebanyak 2 Kali, dan memukul dada korban sebanyak 2 kali menggunakan Alat sebatang kayu serta mengambil uang korban dikantong baju sebesar Rp.160.000,-

“Terhadap perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan Ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana,”Tegas AKP Juliandi.

Lebih lanjut Dijelaskan Juliandi, Kasus ini diungkap berawal dari aksi kedua pelaku yang akan melakukan pencurian beserta kekerasan terhadap korban saat di sebuah rumah korban Ngo Yu Tik Alias Atik yang beralamat di Jalan Tenaga Gang Balok Kepenghuluan Panipahan, Minggu 21 Februari 2021 sekira pukul 14:30 Wib.

Menurutnya, Diketahui mayat korban setelah Pelapor melihat korban sedang dalam posisi duduk diatas sebuah kursi plastik dan bagian badan dan wajah korban ditutupi sehelai kain, kemudian Pelapor dan ditemani oleh saksi Dimas mencoba untuk membuka sehelai kain tersebut, setelah dibuka Pelapor melihat wajah korban sudah banyak darah dan kondisi korban sudah tidak bernyawa lagi.

“Selanjutnya didapati darah yang menempel pada tubuh dan bagian wajah korban serta melihat darah menempel diatas lantai rumah tepatnya dibawah kursi dimana ditemukan dalam posisi duduk disebuah bangku plastik tersebut, serta Pelapor melihat kondisi didalam rumah dalam keadaan berantakan. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***