Hukum&KriminalINHU

Polsek Seberida berhasil Menciduk pemilik Narkoba .

INHU, Riauandalas.com-Kepolisian Sektor Seberida mengaman kan salah seorang tersangka Narkoba bersama 5,5 Ji dan 6 butir pil ekstasi, Ahad (9/2/2020).

Tersangkanya adalah Yobi Deskafi (26) warga Simpang 4 Pasar Soegih Belilas RT 008 RW 003 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Pada Ahad (9/2/2020) sekira pukul 04.15 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki menguasai, atau memperjual belikan Narkotika jenis shabu dan pil extaci, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin (10/2/2020).

Tersangka ditangkap di rumahnya yang  berada di Simpang 4 Pasar Soegih Belilas RT. 008 RW. 003 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, katanya.

Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 1 bungkus sabu ukuran 5 ji, 1 bungkus sabu ukuran setengah Ji, 4 butir pil Extaci ditambah 2 butir pil extaci tidak utuh, 1 kotak rokok sampoerna A Mild, 1 buah dompet dan 4 plastik bening.

Dijelaskannya, pada Ahad pukul 04.15 WIB anggota Polsek Seberida yang dipimpin langsung oleh Kanit Intelkam PolseK Seberida melakukan Penangkapan terhadap pelaku yg diduga memiliki atau menguasai Narkotika.

Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tempat tinggal pelaku, ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis shabu shabu  dan 4 butir pil extaci didalam dompet yang ada didalam keranjang, terangnya.

Selanjutnya ditemukan juga 1 bungkus Narkotika jenis shabu shabu  dan 2 butir pil extaci dalan keadaan tidak utuh lagi didalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna A Mild diatas Lemari Pelaku.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seberida guna proses selanjut nya ujar nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *