Hukum&KriminalKampar

Kenalan Lewat Facebook Seorang Anak gadis dibawah umur diperkosa

KENALAN LEWAT FACEBOOK ANAK GADIS DIBAWAH UMUR DI PERKOSA

KAMPAR.Riau Andalas.com.-Senin 20 Februari 2017 pagi, Tim Opsnal Polsek Tambang Resor Kampar telah mengamankan seorang pemuda pelaku pencabulan dan perkosaan terhadap remaja putri YT (15 TH) seorang pelajar salahsatu pesantren di wilayah Kampar.

Tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MA alias PD (LK 19 TH) seorang buruh warga Desa Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini terjadi sekitar bulan Agustus 2016 lalu, saat itu korban bertemu dengan pelaku diareal kebun sawit di daerah Desa Sungai Pinang, dimana sebelumnya korban berkenalan dengan pelaku melalui faceboook.

Saat pertemuan itu, pelaku dan korban duduk-duduk diareal kebun sawit tersebut, dan tidak lama kemudian pelaku berusaha memperkosanya, korban berusaha melawan dan berteriak sekuat tenaga tetapi tidak ada orang mendengar, karena kalah tenaga pelaku akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejadnya.

Perbuatan ini kembali dilakukan pelaku hingga 5 kali dalam waktu yang berbeda sampai sekira bulan Januari 2017, dengan cara setiap pelaku ingin mencabuli korban lebih dahulu menghubungi korban dengan cara mengancam, apabila korban tidak mau mengikuti keinginannya maka akan disebarkan ceritanya di tempat korban sekolah disalahsatu Pesantren di wilayah Kampar, hingga korban terpaksa mengikutinya.

Karena terus merasa tertekan dan diancam oleh pelaku, akhirnya kejadian ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Tambang pada tanggal 13 Februari 2017 lalu.

Atas laporan tersebut pihak Kepolisian berusaha mencari keberadaan tersangka, hingga keberadaannya terendus pada Senin (20/2) pagi saat pelaku tengah bekerja memuat bahan bangunan di Daerah Rimbo Panjang.

Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Charles Nainggolan bersama anggota berhasil menemukan pelaku di toko Mega Bangunan saat bekerja memuat semen di toko tersebut dan langsung melakukan penangkapan, pelaku kemudian dibawa ke polsek Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.jelasnya.(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *