Hukum&KriminalJambiLingkungan

Polsek Muara Bulian beri Himbauan Larangan Ilegal Mining

BATANGHARI, Riauandalas.com -Polsek Muara Bulian, berikan sosialisasi Himbauan larangan ilegal mining bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Bulian, seperti kita ketahui bersama ilegal mining adalah merupakan istilah lain Pertambangan liar kalau di Jambi lebih sering di sebut PETI . Ilegal Mining adalah kegiatan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam ( SDA ) yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, ada pun Faktor pendorong terjadinya praktik pertambangan liar salah satunya disebabkan faktor ekonomi masyarakat yang sulit,namun apa pun alasan nya ilegal mining ini tetap di larang dan
termasuk kegiatan melanggar hukum

untuk itu Kapolsek Muara Bulian melalui babinkamtibmas saat ini sedang gencar- gencar nya melakukan sosialisasi dengan cara memasang spanduk larangan ilegal Mining serta turun langsung mensosialisasikan ke masarakat, di wilayah hukum Polsek Muara Bulian,

hal ini di jelaskan Kapolsek Muara Bulian IPTU CM. SITORUS. SH, saat di wawancara awak media di ruang kerja nya Jum’at sore 22/01/2021

Kapolsek menuturkan seperti hari ini anggota babinkamtibmas,  AIPDA MARIHOT SIREGAR juga sudah melakukan giat pemasangan spanduk larangan Ilegal Mining, di tempat tempat pasilitas umum, dan turun langsung mensosialisasikan kepada masarakat di desa sungai baung kecamatan Muara Bulian kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

“kita dari aparat penegak hukum Polsek muara Bulian berharap dengan di pasang nya baliho spanduk larangan tersebut,serta sosialisasi himbauan langsung ke masyarakat melalui babinkamtibmas, di harapkan dapat memberi pemahaman kepada masyarakat setempat tentang bahayanya melakukan kegiatan aktifitas ilegal mining atau PETI terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup beserta isinya, sehingga Pemerintah memandang perlunya melarang Kegiatan Ilegal Mining / PETI tersebut

Dalam Kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga mensosialisasikan UU RI No.4 tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana di jelaskan di dalam Rumusan pasal 158 bahwa kegiatan Illegal Mining /PETI dapat di pidana dengan ancaman Pidana Penjara 10 Thn dan Denda 10 Milyar.

Sementara di tempat terpisah babinkamtibmas AIPDA MARIHOT SIREGAR saat ditemui awak media juga menjelaskan bahwa tadi pagi Jum’at 22/01/2021,di desa sungai baung kecamatan Muarabulian, Sudah melakukan giat sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan ilegal mining serta sudah memasang spanduk di tempat tempat umum di desa tersebut
sementara untuk sosialisasi langsung juga sudah kita lakukan sesuai dengan arahan bapak Kapolsek Iptu CM,Sitorus .SH

lebih lanjut Ia menjelaskan untuk sosialisasi giat ke masyarakat di hadiri langsung oleh kades sungai baung ,ketua BPD desa sungai baung ,sekdes desa sungai baung serta para Kadus dan para ketua RT ,sementara untuk masyarakat sekitar 20 orang jelas babinkamtibmas AIPDA MARIHOT SIREGAR
(Sobri Hamdani)