Hukum&KriminalLingkunganPemerintahanRiau

Polda Riau Tetapkan 2 Perusahaan Tersangka Karlahut

lahan-terbakar

*Dewan sebut banyak yang akan menyusul

PEKANBARU, Riau Andalas.com- Setelah menjalani penyelidikan pada perusahaan, Polda Riau menetapkan 2 perusahaan perkebunan di Riau tersangka pelaku pembakaran lahan, termasuk pelaku pembakaran yang berjumalah sekitar 87 tersangka.

Adapun dua perusahaan yang ditetapkan tersebut adalah PT Wahana Sawit Subur Indah Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dimana penetapan tersangka tersebut lansung melibatkan Direktur Utama perusahaan.

Sesuai hasil penyelidikan Polda Riau, kebakaran lahan terjadi dari dua perusahaan tersebut mencapai sekitar 40 hektar dengan modus pembakaran berbeda-beda. Penetapan tersangka untuk dua perusahaan itu juga merupakan kasus pertama yang ditetapkan Polda Riau selama tahun 2016 yang kedepanya diperkirakan masih ada perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran lahan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Riau sangat mengapresiasi penetapan tersangka yang dilakukan Polda Riau. Pasalnya masih banyak perusahaan yang melakukan pembakaran dengan sengaja. Sehingga kedepanya masih banyak perusahaan yang akan terlibat dengan kasus pembakaran. Bahkan DPRD Riau sendiri telah mengantongi beberapa perusahaan yang didudga terlibat pembakaran lahan itu. Dimana kedepanya akan dikoordinasikan dengan Polda Riau untuk bisa diselidiki dan ditetapkan jadi tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRd Riau Noviwaldi Jusman. Dikatakanya, DPRD Riau sudah mengantongi perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Sehingga bisa membantu polda Riau untuk penyelidikan.

“Masih banyak, dalam waktu dekat akan banyak perusahaan yang akan jadi tersangka,” kata Noviwaldy.

Lebih jauh kata poltisi Demokrad ini, untuk mengusut tuntas perusahan pelaku pembakar lahan itu sudah di tekadkan dari awal. Karena akibat kebakaran lahan itu tidak sedikit koeban maupun kerugian yang dialami masyarakat maupun daerah. Sehingga selaku wakil rakyat ia akan membantu Penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku pembakaran itu.

“Ini sudah tekad saya dari awal, untuk itu kita akan usut sampai tuntas,” tuturnya.

Disisi lain, terkait pembakaran lahan yang telah mengakibatkan korban maupun kerugian pada masyarakat dan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi pelaku pembakaran lahan. Karena pembakaran itu hutan itu sudah memberikan dampak negatif luar biasa terhadap masyarakat. Sehingga haram bagi pelaku yang telah sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan maupun hutan. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *