Hukum&KriminalPemerintahanRohul

Oknum PNS Rohul Diduga Jual Kendaraan Operasional Dinas

ROKAN HULU, Riauandalas.com-Maraknya kendaraan dinas roda empat (mobil ) dan roda dua ( motor ) yang merupakan aset  Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu yang hingga kini masih dikuasai pribadi, masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan oleh pihak pemerintah setempat, hal ini harus menjadi perhatian serius Bupati Rohul untuk segera mengambil langkah guna menyelamatkan aset Negara tersebut.

Terkait aset milik Pemda juga terpantau Media ini setelah menelusuri sejumlah lokasi faktanya masih banyak  ditemukan di lapangan kendaraan Dinas yang belum dikembalikan meskipun Penggunanya sudah Pensiun, dan ini sudah cukup menjadi bukti bagi Pemda untuk secepatnya mengambil tindakan tegas, Karena sepertinya Mereka seolah-olah lupa kalau apa yang dimilikinya bukan milik pribadinya, melainkan milik Negara

Jadi Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sudah kecolongan akibat ulah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga dengan sengaja menjual satu unit kendaraan operasional dinas jenis Kawasaki Tracker.

Diketahui oknum PNS tersebut berinisial RM yang merupakan salah seorang pegawai di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohul.

Sekretaris BPBD Rohul, Aprizal saat ditemui di ruangannya,  Kamis (23/7/2020) membenarkan hal tersebut dan pihaknya sudah berulang kali menyurati RM, namun sampai saat ini tidak dihiraukan.

Dikatakan Aprizal, kendaraan operasional jenis roda dua yang diduga dijual oleh RM sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Setiap kali ditanya, RM selalu berkilah kendaraan tersebut ada di bengkel.

“Kami sudah melaporkan perihal ini ke Bidang Aset Pemkab Rohul dan juga Inspektorat untuk ditindaklanjuti”, ucapnya.

Aprizal menambahkan, selain itu juga masih ada dua unit kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh oknum PNS lainnya yang sebelumnya bertugas di BPBD Rohul yaitu kendaraan roda dua jenis Repsol Honda yang saat ini dikuasai oleh oknum PNS inisial SN dan satu unit lagi dikuasai oleh inisial KI yaitu mobil dinas jenis Toyota Kijang BM 10 M.

Ditempat terpisah kepala Inspektorat Rohul, Helfiskar, SH mengatakan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

” Hal ini tidak boleh terjadi, kalau memang benar dijual, maka sanksi pidananya jelas masuk bui ” jelas Helfiskar.

Kasus ini menggambarkan satu contoh kecil bagaimana oknum PNS di Kabupaten Rokan Hulu dengan seenaknya memperjualberlikan aset milik negara untuk kepentingan pribadinya sehingga perlu ada perhatian serius dari Bupati untuk segera bertindak cepat. Karena bukan hanya RM saja tetapi masih banyak oknum PNS lainnya yang melakukan hal sama.

Dari kasus diatas tersebut, harus menjadi catatan penting dan masukan bagi Pemkab Rohul sehingga jangan sampai berlanjut kepada hal yang lebih fatal yang tentunya dapat merugikan daerah dan dapat mempengaruhi aktivitas kerja oleh sang pemangku kebijakan.***(Man/ Alfian)