NasionalPolitik

Pilkada Serentak Pada 27 Juni 2018, Menjadi hari libur Nasional Masih Dikaji Ulang Pemerintah

JAKARTA,Riauandalas.com– Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan wacana ihwal pilkada serentak pada 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional masih dikaji pemerintah.

“Memang ada wacana seperti itu, tapi berbagai usulan itu sedang kami kaji,” ujar Wiranto di kantornya pada Jumat, 22 Juni 2018.

Menurut Wiranto, ada dua usulan yang diajukan ke pemerintah. Pertama, hanya meliburkan 171 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018. Usulan kedua, meliburkan semua provinsi di Indonesia.

“Tapi untuk usulan pertama, ada pertimbangan mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu. Ada masyarakat atau pejabat yang tinggalnya di daerah lain, tapi di tempat domisili KTP-nya menyelenggarakan pilkada,” kata Wiranto.

Karena itu, menurut Wiranto, pemerintah akan mengkaji masukan-masukan dari berbagai pihak terlebih dahulu, sebelum nantinya Presiden dengan kewenangannya membuat keputusan presiden (Keppres) soal libur pilkada.

“Secepatnya akan diputuskan. Sekarang juga saya bisa langsung menghadap Presiden membahas ini,” ujar Wiranto setelah menggelar rapat persiapan H-5 pilkada serentak di kantornya.

Pilkada serentak 2018 akan digelar pada 27 Juni 2018 dan diikuti 171 daerah. Beberapa provinsi besar, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, turut menyelenggarakan pilkada 2018.

(Sumber Tempo/rd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *