advertorialBerita utamaRohil

Pemkab Rohil dan kejaksaan teken MOU TP4D

Bagansiapiapi,Riauandalas.com–Pemkab Rohil dan Kejari Bagan Siapi-api melakukan kerja sama mentanda tangani nota kesepakatan atau memorendum of undrestanding (MOU )dalam rangka terbentuknya Tim pengawalàn,pengàmanan dan pembangunan pemerintah daerah(TP4D),11

Dalam tanda tangan MOU itu didahului oleh Bupati Rokan Hilir H.Suyatno,Kepala Kejaksaan Negri(Kejari) Bagan Siapi-Api Rokàn Hilir Bima Supra Yoga dan seluruh satuan kerja (SKPD)serta Plt sekda Drs H.Surya Arfan MSi
dengan meneken Map berwarna merah dan dilanjutkan penekenan oleh Kajari setiap Map yang telah diteken kepala SKPD Rohil yang hadir.yang dilaksanakan di gedung serba guna selasa 1/3 sekitar pukul 10 wib di Bagan Siapi-api kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko dan sekaligus agenda sosialisasi Pemkab Rohil antara kejaksaan  Bagan Siapi-Api Rohil,tentang keberadaan( TP4D)yang dituturkan kejari,

Kesempatan itu Bupati Rokan Hilir H Suyatno mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan MoU TP4D merupakan salah satu bentuk mendorong kegiatan pelaksanaan di pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi sinergitas antara pemerintah kabupaten Rohil dan Kejaksaaan Negri Bagansiapiapi.

”Kehadiran TP4D untuk menjawab keraguan dan kekhawatiran para pejabat di lingkup pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan program pembangunan. karena selama ini muncul kekhawatiran dari pejabat akan terjebak dalam hukum, sehingga mempengaruhi rendahnya penyerapan anggaran, apalagi hal ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung HM Prasetyo.terangnya,

sejauh ini Bupati mengatakan  dengan tegas bahwa ia mengingtkan kepada seluruh satuan kerja (SKPD)dalam pelaksanaan kegiatan untuk transparan hingga membuat Surat Pertanggung jawaban (Spj) dengan tertib dan benar.

“Karena Spj itu adalah penting, jadi harus sudah disiapkan jauh-jauh harinya,Kalau tak ada Spj jangan nanti disalahkan kalau penegak hukum bertanya secara langsung ,

Dikatakan Bupati Dengan mengingatkan. juga meminta tahun ini adalah adanya peningkatan anggaran dengan bantuan TP4D yang menjadi mitra sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau tahun ini serapan lebih dari 76 persen,  paling tidak tahun ini minimal 80 persen dan harus ada penigkatan,” tegas Bupati

Sementar itu Kajari Bagansiapiapi Bima Suprayoga, SH, Mhum mengatakan, Tim TP4D ini dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015. Ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI. TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif. TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

Kajari menambahkan, TP4D dibentuk karena adanya fenomena penyerapan anggaran yang kurang maksimal. Salah satu faktor penyebab, adanya rasa ketakukan para pengguna anggaran terjerat kasus hukum. makanya tim TP4D ini dibentuk,katanya.

Pembentukan TP4D ini, kata Bima, mulai dari pusat seperti, Kejaksaan Agung RI hingga Kejaksaan Negeri. Dengan adanya TP4D ini bagi kepala daerah silahkan menggunakan anggaran dan silahkan melaksanakan program di daerah masing-masing. Kita siap mendukung dan mendampingi program pemerintah dalam pembangunan serta pengelolaan anggaran daerah,ujarnya.

Terkait soal pengawasan yang akan dilakukan oleh TP4D, tim akan melakukan pengawasan mulai dari pengusulan anggaran hingga pelaksanaan.

Kita juga akan mengawasi pada tindak pidana korupsi. Kalau ada juga yang melakukan penyimpangan korupsi, tentu kita akan melakukan tindakan  refresif.kalau ada yang melanggar secara hukum, tentu kita akan tindak juga tandasnya***(said/adv)

Agenda menandatanagn dan sosialisasi tersebut Turut dihadiri ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan diwakili oleh H Rasyid Abizar, Sekretaris Daerah Rohil Drs H Surya Arfan M.Si, dàn seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkab Rohil, serta seluruh Kabag dan Kasi***(said/adv)

2 komentar pada “Pemkab Rohil dan kejaksaan teken MOU TP4D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *