Berita utamaRohul

Dinilai Pilih Kasih,Ratusan Buruh PT.PIS II Akan Mogok Kerja

ROHUL,Riauandalas.com-Sekitar 253 orang pekerja/buruh PT.Perdana Inti Sawit Perkasa II (PISP II) yang tergabung dalam organisasi buruh Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.Serbundo) akan melakukan aksi mogok kerja.
Pasalnya, perusahaan PT.PISP II pilih kasih dalam pemberian bonus kepada pekerja/buruh.Perselisihan ini sudah di upayakan melalui forum Bipartit,namun menemui jalan buntu.Hingga akhirnya perselisihan kepentingan ini dimediasi oleh Dinas Koperasi UMKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu antara buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO) dengan manajemen PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II (PISP II), Rabu (22/06/22) juga menemui jalan buntu.
Informasi diterima media ini, sempat terjadi adu argumen antara F-SERBUNDO yang dikomandoi Korwil Riau, Mattheus didampingi oleh Ketua DPC F.Serbundo Kabupaten Rokan Hulu Dorles Simbolon dengan pihak perusahaan terkait adanya dugaan diskriminasi dalam pemberian bonus tahunan kepada pekerja.
Mattheus menuturkan, tindakan diskrimainatif oleh perusahaan yang berafiliasi dalam First Resousces (FR) ini sudah kerap terjadi. Namun puncaknya adalah pada pemberian bonus tahunan oleh perusahaan, dimana sekitar 253 orang pekerja dari basis F-SERBUNDO tidak mendapatkan bonus tahunan. Sementara 167 pekerja yang bergabung dalam serikat lain mendapat keistimewaan.


“Artinya, jumlah anggota F-SERBUNDO sudah mencapai 75% mendominasi dan memberikan keuntungan produksi bagi perusahaan. Lalu apakah mereka tidak layak mendapatkan bonus ?” ujar Mattheus.

Lanjutnya, dengan target kerja yang ditentukan, perusahaan sudah mendapatkan untung. Tetapi para pekerja ini ternyata mendedikasikan tenaganya melebihi target, sehingga perusahaan mendapatkan kelebihan laba.
Hal senada disampaikan oleh Ketua DPC F.Serbundo.”Pekerja/buruh PT PISP II mendapatkan bonus itu rutin setiap tahunnya tanpa terkecuali,namun apabila sipekerja mendapat Surat Peringatan (SP) maka yang bersangkutan hanya mendapat 50% (bervariasi) dari bonus yang didapat.Tetapi untuk tahun ini sekitar 253 pekerja/PT.PIS II yang tergabung dalam F.Serbundo tidak satupun yang menerima bonus dari perusahaan,tentu ini adalah tindakan diskriminasi terhadap anggota F.Serbundo.
“Apakah anggota F-SERBUNDO dedikasinya, tenaganya, keringatnya tidak berharga bagi perusahaan? “Ungkapnya dengan nada geram”

Agenda mediasi yang difasilitasi Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu tidak membuahkan kesepakatan apapun dan pihaknya akan melanjutkan protes ini dengan aksi mogok kerja.
Beberapa tahapan mulai dari bipartit hingga mediasi sudah dilalui, tetapi tidak membuahkan hasil. Sehingga aksi mogok yang akan kita lakukan itu sah menurut peraturan perundang-undangan. Mogok adalah hak buru sepanjang sesuai dengan ketentuan.***(DS)