Bisnis&EkonomiKuansingPemerintahanRiau

Pemkab Kuansing Teken MoU Non Tunai Dengan Bank Riau Kepri

PEKANBARU, Riau Andalas.com – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan transaksi non tunai dengan Bank Riau Kepri. Acara ini dilaksanakan di ballroom Hotel Aryaduta Pekanbaru, Kamis (2/11/17).Bupati Kuantan Singingi Mursini langsung melakukan penandatanganan MoU bersama DirekturUtama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari dan disaksikano lehGubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang diwakilkan oleh Asisten II Sekdaprov Riau Masperi, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Danrem 031 Wirabima Brigjen TNI Edy Natar Nasution,Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Ir. H. Aras Mulyadi, M.Sc dan Anggota DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis.

 

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan sebelum acara Seminar Pembangunan Berbasis Lingkungan Hidup yang ditaja oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Universitas Riau.Turut hadir pada acara ini Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur, Aspidum Kejati Riau ZainulArifin, Pemimpin Cabang Bank Riau Kepri Kuansing    T. M. Fadly dan Pindesk Corsec Winovri serta tokoh masyarakat asal Kabupaten Kuansing antara lain ProfDrs H. Suwardi Ms Datuk Sastra Negara, Ruspan Aman dan lainnya, serta dihadiri juga dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuansing.

 

Transaksi non tunaiinimerupakan program pemerintahpusat yang berdasarkanInstruksiPresiden No. 10 dan SE Mendagri No. 910/1866/SJ tahun 2017 tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi. Program ini paling lambatdilaksanakanpadatanggal 1 Januari 2018 yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah.

 

Bupati Kuansing Mursini menyampaikan mendukung penuh pelaksanaan transaksi non tunai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.Pemkab Kuansing akan segera memulai seluruh macam transaksi non tunai seperti pembayaran honor pegawai, belanja barang dan jasasertabelanjaperjalanandinasdan lain-lain.Mursini menjelaskan transaksi non tunai ini pecatatannya dapat dilakukan secara real time dan tepat waktu.Selanjutnya Ia menyampaikan transaksi non tunai ini dapat terlaksananya transparansi dan tata kelola yang baik.(Brk)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *