Hukum&KriminalINHU

Menunggu Asriyan cs Diadili

 

fotodrshasriyanmsi

RENGAT, Riau Andalas.com -Program pendidikan spesialis 2 adalah program pendidikan lanjutan bagi lulusan spesialis 1. Jenjang pendidikan spesialis 2 adalah pendidikan spesialis tertinggi dalam pendidikan profesi. Dalam KKNI, pendidikan spesialis 2 setara dengan jenjang Pendidikan Doktor S3 yang berada di KKNI Level 9. (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Jadi ketika Asrian menjabat Kepala BKD Indragiri Hulu (Inhu), Riau

Belanja Beasiswa Tugas Belajar S3 tahun 2011 disaat Asrian Kepala BKD Indragiri Hulu (Inhu) bahwa di dalam dokumen RKA, Realisasi Anggaran dan SP2D adalah untuk Belanja Beasiswa Tugas Belajar S3 tahun 2011 Rp500.000.000. Belanja Beasiswa Tugas Belajar S2 Spesialis tidak dianggarkan dalam APBD Murni 2011 dan APBD Perubahan 2011 di BKD Inhu baik di dalam RKA dan Realisasi Anggaran maupun di dalam SP2D.

Sementara aturan dalam KKNI, pendidikan spesialis 2 setara dengan jenjang Pendidikan Doktor S3 yang berada di KKNI Level 9 baru dikeluarkan pemerintah dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 pada tanggal 17 Januari 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Jadi tidak ada dasar hukumnya pendidikan spesialis 2 setara dengan jenjang Pendidikan Doktor S3 ketika Asrian menjabat Kepala BKD Inhu tahun 2011. Kebijakan Asrian selaku Kepala BKD Inhu diduga kuat menyalahgunakan wewenang. Seperti diungkapkan Lamidi, Amd Divisi Keuangan LSM GPAK (Gerakan Pemuda Anti Korupsi).

Beber Lamidi, tahun 2011, bahwa setelah mendapatkan persetujuan pembayaran oleh Pengguna Anggaran BKD, Asriyan, kemudian Marla Vertiora Kusuma, SE alias Veti nota pencairan dana yang telah tertera didalam besaran dana yang dibutuhkan untuk dana bantuan beasiswa tugas belajar dan ikatan dinas TA 2011 kemudian nota pencairan dana tersebut ditanda tangani oleh Marla selaku PPTK, Asriyan selaku Pengguna Anggaran BKD Inhu dan Rianto selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran.

Penerima bantuan tugas belajar S3 yang disetarakannya dengan Sp-2 ;

  • Saldi Fitra alamat Pematang Reba bertugas di Dinas Kesehatan Inhu untuk pendidikan di Spesia;is Kesehatan Anak Universitas Negeri Semarang.
  • H. Azhindra alamat jalan Narasinga No.62 Rengat bekerja di Dinas Kesehatan Inhu untuk pendidikan di dokter gigi Spesialis di UGM Yogyakarta.
  • M. Yusuf Helmi alamat jalan Sultan Rengat bekerja di RSUD Indrasari untuk pendidikan di dolter Spesialis Ilmu Bedah di Universitas Surakarta.
  • Arwan alamat tidak tahu bekerja di Dinas Kesehatan Inhu untuk pendidikan di dokter Spesialis Bedah USU Medan.
  • Novrin alamat Airmolek bekerja di Dinas Kesehatan Inhu untuk pendidikan di Spesialis penyakit dalam USU Medan.

 

Perbuatan Marla Vertiora Kusuma, SE alias Veti semata-mata hanyalah menjalankan perintah dari atasannya yakni Drs. Asriyan, M.Si (selaku Kepala BKD Inhu tahun 2011 s.d 2012) serta Wardiati, S.Sos (selaku Kepala BKD Inhu 2012 s.d sekarang) dan Agus Rianto, SE (selaku Kabid Perencanaan dan Pengembangan BKD Inhu 2013 s.d 2016) sehingga tidak patut dan tidak pantas menurut hukum segala perbuatan tersebut hanya dibebankan kepada diri Marla Vertiora Kusuma, SE alias Veti.

“kami LSM GPAK berencana melaporkan Asriyan cs tersebut ke Kejati Riau afar diadili dan dipenjarakan, “ tegas Lamidi. (Harmaein Pilianglowe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *