Hukum&KriminalPelalawanPemerintahan

Mediasi Masyarakat Muaro Sako VS PT.RSS Berlangsung Di Mapolres Pelalawan.

PELALAWAN,Riauandalas.com – Mediasi terkait permasalahan aksi unjuk rasa pada hari kedua oleh masyarakat Muaro Sako yang tergabung dalam anak kemanakan Pemangku adat kerajaan Pelalawan Batin Muara sakal kecamatan Langgam yang berlangsung di gedung data Mapolres Pelalawan, Dari hasil itu pihaknya menyepakati melakukan mediasi kedua dengan mendengarkan jawaban dari pihak PT. Rimbun Sawit Sejahtera (RSS)

Dalam memediasi permasalahan kedua belah pihak antara Masyarakat Muaro Sako yang tergabung didalam anak kemenakan pemangku adat kerajaan Pelalawan dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT RSS turut hadir Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK didampingi Kasat Binmas AKP Ben Hardi, Kapolsek Langgam AKP HINDRO R. PANJAITAN Kabag Tapem Kab Pelalawan Fahrurrozi S.Sos,Datuk Muara Sakal,Antin-antin muara sakal, anak kemanakan muara sakal, anak kemanakan batino.,Asisten dan Humas Perusahaaan

Pemangku Adat Muara Sakal menyampaikan bahwai kemaren kita menang tanah Ulayat Batin Muara Sakal seluas 5.605 Ha yang saat ini telah dikuasai oleh PT. RSS, hasil dari Putusan PN. Pelalawan Nomor : 23 / Pdt.G / 2017 / PN Plw tertanggal 30 Juli 2018.

Harapan kita supaya Perusaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Rimbun Sawit Sejahtera untuk dapat mengembalikan hak-hak kami dan bentuk perhatian dari perusahaan PT RSS yang selama 15 tahun mengusai lahan seluas 5.605 Ha dan itu kita sudah menang di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Bahwa Kami selaku pemilik tanah ulayat yang sah dengan dibuktikan dengan hasil sidang di pengadilan negeri pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.I.K, ketika dikompfirmasi Awak Media selesai mediasi mengatakan, dari poin-poin tersebut kedua belah pihak sepakat untuk mediasi pada 24 Oktober mendatang.

Saat ditanyakan terkait status quo berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, pada 30/7/18 yang dimenangkan oleh masyarakat Muaro Sako, kepada Awak Media, Kapolres Kaswandi mengatakan pihak PT. RSS masih mengajukan banding.

“Iya, saat inikan perusahaan masih mengajukan banding di Pengadilan, jadi kekuatan hukumnya belum tetap, kecuali pihak perusahaan tidak mengajukan banding, itu satu hukumnya bisa kuat,” terang Kapolres Kaswandi.

Sementara itu pihak perusahaan melalui humas Alfian Simbolon saat di konfirmasi riauandalas.com, di lapangan enggan berkomentar banyak, terkait jawaban tuntutan masyarakat dan pengakuan banding yang diajukan pihaknya di PN Pelalawan.

“Hasil belum ada, ini masih sebatas koordinasi saja,” imbuhnya singkat.(**md)

3 komentar pada “Mediasi Masyarakat Muaro Sako VS PT.RSS Berlangsung Di Mapolres Pelalawan.

  • [url=http://ordersildenafilpills.com/]sildenafil 50 mg cost[/url]

  • [url=https://extrasildenafil.com/]sildenafil online coupon[/url]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *