Berita utamaPolitikRiau

Mahasiswa Bumi Lancang Kuning Bersatu Menuntut, Sari Antoni Mundur dari Anggota DPRD

PEKANBARU, Riauandalas.com- Dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh oknum anggota DPRD Riau, Sari Antoni, telah masuk tahap pemeriksaan 68 saksi penggelapan uang petani kelapa sawit, Pujud Kabupaten Rohil, Provinsi Riau senilai Rp298 miliar.

”Kini kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan. Polda sudah melakukan pemeriksaan 68 orang saksi serta sudah mendatangkan beberapa saksi ahli, serta telah meminta pelapor untuk melengkapi barang bukti,” kata Kasubdit I Direktorat Reskrimum Polda Riau, AKBP Hardian Pratama SIK dihadapan perwakilan unjuk rasa

 

AliansiMahasiswa Bumi Lancang Kuning Bersatu, ketika melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Rabu (6/11/19).

Dalam aksinya para mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan seperti,

Kami Aliansi Mahasiswa Bumi Lancang Kuning Bersatun menuntut agar Sari Antoni mundur dari anggota DPRD Provinsi Riau karena dinilai tidak layak menjadi wakil rakyat Provinsi Riau,” kata

Korlap aksi demo dalam orasinya di depan DPRD Riau, Cornelius, Rabu (6/11/19).

Digelarnya aksi ini kata Cornelius karena lambatnya penanganan perkara oleh Polda Riau, dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat Pujud Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 298.000.000.000, yang dilakukan oleh Sari Antoni selaku pengelola Koperasi Sejahtera Bersama (KSB). Sari Antoni awalnya dipercaya masyarakat sebagai pengelola hasil panen kebun kelapa sawit seluas 1102 Hektar di Wilayah Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

“Kami Aliansi Mahasiswa Bumi Lancang Kuning Bersatu Mendesak Polda Riau Untuk Menangkap dan Menahan Sari Antoni yang diduga Keras Melakukan Penipuan Dan Penggelapan yang Mengakibatkan Kerugian Pada Masyarakat Pujud Rokan Hilir Sebesar Rp. 298.000.000.000.

Kami Aliansi Mahasiswa Bumi Lancang Kuning Bersatu Menyatakan MOSI Tidak Percaya kepada Sari Antoni yang Diduga Keras Melakukan Penipuan Dan Penggelapan yang Mengakibatkan Kerugian Pada Masyarakat Pujud Rokan Hilir Sebesar Rp. 298.000.000.000. Apabila Tuntutan Kami tidak di indahkan dalam Jangka 7 Hari terhitung sejak tuntutan ini dibacakan, maka kami akan melakukan perlawanan secara terus menerus,” tegas Korlap aksi Cornelius. Tien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *