Berita utamaPemerintahanRohil

Kuasa Hukum Najarudin mengajukan pemohonan terkait Bakal Calon Penghulu

received_590702687760464

Riauandalas.com– Najarudin di dampingi kuasa Hukum nya mengajukan pemohonan PTUN ke Pekan Baru Provinsi Riau, lantaran terkait mekanisme pendaftaran Bakal Calon Penghulu Tanjung Medan Ke camatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir 2016 yang di gugur kan oleh panitia desa, hanya kesalahan dari administrasi.

pengajuan pemohonan Bakal Calon Penghulu tersebut di laksanakan kamis 7 April 2016 di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekan Baru Provinsi Riau tepat nya di jalan  Panam,guna untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan hingga Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan ke PTUN Pekanbaru.

Dalam hal itu Saudara Najarudin sebagai pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum nya adalah Cutra Andika, SH, Bimantara Prima Adi Cipta, SH., dan Alben Tajudin, SH. dan sebagai Pihak Termohon adalah Panitia Pemilihan Penghulu Tanjung Medan.

Sebelum nya  Alben Tajudin SH, mengatakan,setelah mendaftarkan Permohonan tersebut adalah &quot,bahwa Tim kuasa Hukum Najarudin telah mendaftar kan permohonan ke PTUN Pekan Baru dengan No. Perkara 16/P/FP/2016/PTUN.PBR tentang Permohonan untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan, terkait termohon Panitia Pemilihan Penghulu Tanjung Medan, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 3 Perma RI No. 5 Tahun 2015.

“hal ini jelas klien kami tidak terima bahwa diri klain kami tidak lulus seleksi administrasi dalam pelaksanaan Bakal Calon Penghulu,jelas Alben melalui Soluler nya kamis 7 April 2016,

Sesosok Advokat Muda Rokan Hilir itu Alben Tajudin SH, menambah kan &quot,bahwa klien mereka pernah mengajukan surat pernyataan keberatan dan melakukan pemohonan terhadap panitia pemilihan Penghulu Tanjung Medan pada tanggal 18 Maret 2016 ,

“Inti nya  klien kami memang benar benar keberatan, padahal ada juga bakal calon penghulu Tanjung Medan diduga tidak lengkap sarat admintrasi nya, tetapi kenapa diluluskan, ini sudah bentuk ketidak adilan dan harus diuji. ujar Alben,

Ia menjelas kan bahwa " maka sesuai dengan ketentuan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah apa bila pihak Panitia tidak membalas atau tidak menjawab secara tertulis dan surat tersebut dalam waktu 10 hari kerja maka dianggap panitia mengabul kan keberatan dan permohonan tersebut, karena lanjut nya  berdasar itulah sangat beralasan hukum,

“Artinya jika klien kami mengajukan Permohonan Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan tersebut, imbuh Alben

selain itu ketika berada di pekanbaru.
Alben melanjutkan pada petitum permohonan tersebut "ia dan rekan rekan nya meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ,1, untuk Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruh nya. 2. Mewajibkan kepada termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai bakal calon penghulu tanjung medan, kec. Tanjung medan kab. Rokan hilir, prov. Riau, dalam pemilihan Penghulu tanjung medan tahun 2016. 3. Mewajibkan kepada Termohon untuk mengirimkan berkas pemohon kepada panitia monitoring pemilihan penghulu serentak kabupaten Rokan Hilir,

“hal ini adalah guna mengikuti proses penyaringan sebagai bakal calon penghulu tanjung medan dalam pemilihan penghulu tanjung medan tahun 2016. Kemudian ke 4. Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Calon Penghulu Tanjung Medan dalam pemilihan Penghulu tanjung Medan tahun 2016,terang nya,

“apabila panitia monitoring pemilihan penghulu serentak kabupaten Rokan Hilir tidak melaksanakan proses penyaringan terhadap pemohon sebagai bakal calon penghulu tanjung medan. maka kita mangacu ke 5.yaitu  Mewajibkan kepada Termohon untuk menunda tahapan, proses dan pelaksanaan pemilihan Penghulu tanjung Medan tahun 2016 untuk batas waktu yang tidak ditentukan apabila Termohon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada petitum poin 2, 3 dan 4 permohonan ini. 6. Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkara ini.tandas Alben Tajudin***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *