Hukum&KriminalINHURiau

Kejaksaan, Tipikor, KPK dan BPK diminta Periksa adanya Kegiatan untuk Penanaman Pohon Dalam Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung pada Dinas Kehutanan Kab Inhu Tahun 2014.

Ketua LSM MPR Ber-Nas Kab Inhu dan Gubri

INHU, Riau Andalas.com – Pada Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2014 pada Kegiatan ; 2.02.2.02.01.16.08 -Penanaman pohon dalam Kawasan hutan produksi dan hutan Lindung yang dalam program  dibuat oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu untuk program Rehabilitasi Hutan dan Lahan ,yang Dana nya sebesar Rp 19.864.402.250,- (sembilan belas milliyar delapan ratus enam puluh empat juta empat ratus dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Dalam teori yang dibuat oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu ,yang mana dalam Indikator Capaian Program dengan tolak ukur kinerja ,terlaksana nya kegiatan reboisasi pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi dengan target kinerja mencapai 3.585 Ha .

Dalam kegiatan itu ,Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu juga membuat Tolak ukur kinerja yaitu penanaman bibit seluas 175 Ha dan pemeliharaan tanaman seluas 50 Ha juga penanaman tanaman reboisasi seluas 175 Ha .

Untuk  pelaksanaan kegiatan penanaman pohon dalam kawasan hutan produksi dan hutan Lindung. Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu juga menyediakan team untuk melakukan penilaian pada  Tanaman yang seluas 175 Ha dengan anggaran biaya sebesar Rp 280.000,- untuk setiap Ha yaitu dengan jumlah  penilaian tanaman sebesar Rp 49.000.000,- khusus untuk menilai tanaman,dan  pengawasan sebanyak 36 orang Bekerja sebesar  Rp 500.000,- per Orang Bekerja dengan total biaya pengawas untuk 175 Ha sebesar Rp 18.000.000-

Untuk Pembuatan tanaman roboisasi seluas 175 Ha dengan biaya per Ha nya adalah sebesar Rp 5.048.750,- dengan total seluruh nya adalah sebesar Rp 883.531.250,-
Untuk pemeliharaan tanaman tahun berjalan untuk seluas 175 Ha dengan biaya per Ha nya Rp 1.150.000,- jadi biaya pemeliharaan tanaman tahun berjalan adalah sebesar Rp 201.250.000,-
Pemeliharaan tanaman tahun ke 1 (50 Ha ) sebanyak 950 orang kerja dengan upah per orang kerja sebesar Rp 55.000,- dengan total Rp 52.250.000,-
Untuk pembuatan tanaman rehabilitasi hutan dan lahan adalah seluas 3.339 Ha dengan biaya Rp 5.532.700,- setiap Ha nya dengan demikian anggaran pembuatan tanaman untuk rehabilitasi hutan dan lahan Tahun 2014 adalah sebesar Rp 18.473.685.250,-  .

Namun yang harus dipertanyakan kata Ketua LSM MPR Ber-Nas Kabupaten Indragiri Hulu Hatta Munir adalah  kegiatan yang telah direncanakan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu ,apakah pembuatan tanaman untuk rehabilitasi hutan dan lahan  itu benar benar ada lokasi nya besar dugaan telah terjadi pembohongan ,karena sampai sekarang yang kata nya Hutan Rakyat itu dimana ?
Dengan demikian diminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan juga Komisi Pemberantasan  Korupsi dan Kejaksaan Negeri Rengat juga Tipikor Polres Rengat  memeriksa  Dana  yang mencapai puluhan Milliyar yang telah dipergunakan itu ,karena Dana yang dianggarkan untuk kegiatan itu adalah Dana Reboisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu .
Demikian penjelasan Ketua LSM MPR Ber-Nas Kabupaten Indragiri Hulu Hatta Munir .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *