PemerintahanPendidikanRiau

Kasihan, Guru Honor dan Guru Bantu Tak Dapat THR

demo+guru+honorer+(15)
PNS terima gaji 13 dan 14

Pekanbaru, Riau Andalas.com– Keluhan dan kesedihan kembali terukir dari wajah-wajah guru honor dan guru bantu di provinsi Riau. Pasalnya, dalam menyambut lebaran mereka tidak pernah merasakan yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR). Nasib mereka jauh berbeda jika dinbandingkan dengan nasib para guru yang PNS yang meneima gaji 13 dan 14. Sementara tugas disekolah sama dan bahkn lebih banyak ketimbang PNS.

Sesuai informasi yang dirangkum Wartawan dilapangan, para guru honor maupun guru bantu ini, bukan cuma tahun ini tidak menerima THR, tapi memang tidak pernah setiap tahunya. Bahkan uang sagu hatipun tidak ada merekan terima, baik dari sekolah maupun dari Dinas Pendidikan. Seperti yang disampaikan salah seorang guru huru bantu Provinsi Riau Marhamah. Dikatkanya untuk THR itu Pemerintah Provinsi tidak pernah memberikan bagi guru bantu.

“Kami memang tidak pernah diberikan THR, dan kami juga tidak bisa menuntut kemana,” kata Marhama.

Kalau menilai pada kinerja kata ibuk dua anak ini, tidak ada bedanya dengan guru-guru PNS lain disekolah. Hanya saja selama ini ia terkendala status tidak PNS. Kendati demikian, ia tetap berharap kedepanya ada perhatian pemerintah, agar para guru bantu juga bisa diberikan THR. Karena penghasilan guru bantu semata hanya dari dari guru dan itupun sering telah dari pemerintahan.

“Kami hanya berharap, jika pemerintah peduli dan berbesar hati kami dikasih. Jika tidak kamipun tidak bisa apa-apa, sedangkan honor kami saja masih sering terlambat,” tuturnya.

Disisi lain Kepala Dinas pendidikan dan kenudayaan (Kadisdikbud) Ria Dr Kamsol MM, mengakui tidak ada THR untuk guru bantu maupun guru honor. Karena memang tidak ada anggaranya dari pemerintah. Sehingga pemerintah tidak bisa memberikan THR sebagai mana mestinya guru lain yang sudah PNS.

“Memang tidak ada dianggarkan, sebelum-sebelumnya juga tidak ada. Dalam nomenkelatur penganggaran juga tidak ada Format nomor kode rekening untuk THR guru honor,” kata kamsol.

Penganggaran THR untuk guru honor tersebut katanya juga bertentangan dengan Permendagri nomoe 13. Sehingga tidak bisa dianggartakan.

“Penganggaran dan pengeluaran keuangan itu harus ada dasar hukum nya. Maka itu Disdikbud Riau tidak bisa menganggarkan,” jelas Kamsol. (Dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *