Hukum&KriminalRohil

HW Diamankan Polsek Tanah Putih


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas Com-Tersangka berinisial HW berhasil diamankan petugas polisi Tanah Putih lantaran diduga melakukan tindak pidana Penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 372 atau 374 K.U.H.Pidana terhadap Uang Angsuran Kredit Sepeda Motor milik konsumen di Pos/Kantor MACF (Mega Auto Central Finance)di Pematang Padang Kecamtan Tanah Putih Kabupaten Rohil Provinsi Riau.

Informasi dihimpun selasa 11/7/2017 bahwa Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK MH,melalui Kasubag Humas Yusran Pangeran Chery SH membenarkan LP/ 42/ VII / 2017 /Reskrim Tanggal 07 Juli 2017.sebagai Pelapor adalah Johan Nur Ikhsan,(27 )Tahun, Swasta( Kepala Pos MACF ( Mega Auto Central Finance) , Jln. Lancang Kuning Gg mawar Rt.02 Rw. 08 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

“Korban nya adalah Perusahaan MACF( Mega Auto Central Finance )Saksi Joy Tumbur Tambunan,(29)Tahun, Karyawan MACF Ujung Tanjung ,Jln.Piere Tendean Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dan Zulfikar, lk, ( 50)Tahun, Petani, Jln.Lintas Riau – Sumut Kepenghuluan Ujung Tanjung KecamatanTanah Putih Rohil”katanya.

Ditambahkan ia bahwa kronologis Kejadian Sekira
tahun 2014 akhir,saudara Heri Wahyudi (terlapor) mulai Bekerja sebagai karyawan MACF Ujung Tanjung selaku Collector (penagihan)Uang pembayaran angsuran sepeda motor konsumen,selanjutnya sekira bulan Desember 2015,saat dilakukannya pembukuan /kegiatan tutup buku yang termasuk pendataan keuangan akhir tahun Perusahaan MACF, diketahui jumlah uang pembayaran angsuran konsumen yang tidak disetorkan,

“yang mana setelah didata jumlahnya lebih kurang mencapai Rp.9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah)yang tercatat atas nama 15 (lima belas)orang nasabah/konsumen,Lalu setelah dicari tahu lebih lanjut, didapatilah nama atau collector yang sebelumnya melakukan penagihan / yang menerima Uang pembayaran angsuran dari 15 konsumen tersebut yaitu Saudara Heri Wahyudi (terlapor) , Karena setelah ditanya pada beberapa konsumen, maka para konsumen mengaku Bahwa mereka sudah melakukan pembayaran angsuran kredit sepeda motor ke Suadara Heri Wahyudi, retail Pada data yang dikasir kantor MACF Ujung Tanjung,Uang angsuran 15 Orang konsumen itu masing-masing kurang satu kali angsuran, selanjutnya saat ditanyakan pada Saudara Heri Wahyudi, Lalu mengakui bahwa Benar telah menerima uang angsuran sepeda motor dari 15 konsumen yang terdata di Perusahaan dan Uang angsuran itu tidak dilaporkannya pada kasir perusahaan dalam jumlah sebanyak satu Kali angsuran Untuk setiap konsumen,Bahkan dia juga mengakui Uang angsuran konsumen yang tidak dilaporkan pada kasir tersebut sudah digunakan Untuk keperluan sendiri,namun Sejak akhir 2015 ,saudara Heri Wahyudi sudah habis kontrak Dan sudah tidak lagi bekerja di MACF, Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadianya ke Polsek Tanah Putih guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.”tandasnya(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *