Hukum&KriminalRohul

Kejari Rohul Telah Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas 2 Perkara Pencabulan Oleh PN  

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), telah ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait dua vonis bebas terdakwa pencabulan dua anak di bawah umur.

Informasi tersebut dibenarkan Kajari Rohul, Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohul M. Fitri Adhy SH, Minggu (9/7/2017).‎

Jelas Adhy, pengajuan kasasi ke MA RI menyusul putusan vonis bebas majelis hakim PN Pasirpangaraian terhadap dua perkara pencabulan anak di bawah umur terjadi beberapa waktu lalu.‎

“Kita ajukan kasasi untuk dua perkara pencabulan dua anak di bawah umur. Memori kasasinya sudah kita kirim ke PN Pasir Pangaraian,” tegas Adhy ke wartawan.

Kata Adhy, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohul, ada beberapa alasan sehingga mereka diajukan upaya hukum kasasi terhadap dua perkara dugaan pencabulan, yakni adanya perbedaan persepsi antara JPU dan hakim.‎

Kemuian, JPU juga menilai bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan.

Karena dapam putusan pengadilan, dua terdakwa dalam perkara berbeda dinilai majelis hakim diketuai Irpan Lubis tidak bersalah, sebab tidak ada unsur paksaan atau bujuk rayu, melainkan atas dasar suka sama suka.‎

Tegas Adhy, dalam surat dakwaan untuk terdakwa FK (19) didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 81 ayat 2 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancamanan hukuman maksimal 15 tahun.

‎Sementara, terhadap terdakwa SR (16) didakwa dengan Pasal  76 e Junto 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 2002 tentang perlindungan Junto pasal 64 ayat 1 jo UU RI No 11 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.‎

‎Dimana sebelumnya, PN Pasir Pagaraian memvonis bebas dua terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur. Dalam perkara pertama, pencabulan dengan terdakwa FK, warga Kepenuhan Hulu. Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap korban RAS (17), masih berstatus pelajar.‎

Kemudian, hakim PN Pasir Pangaraian juga vonis bebas terdakwa pencabulan lain berinisial SR (16), yang masih berstatus sebagai pelajar di Kecamatan Rambah. SR diduga melakukan pencabulan terhadap SS (16), pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Tandun.‎

Atas dua vonis bebas terhadap terdakwa perkara pencabulan, kini menjadi perhatian mahasiswa tergabung dari Aliansi Mahasiswa Rohul.

Mempertanyakan dua vonis bebas, mahasiswa mendemo Kantor PN Pasir Pangaraian, Jumat (7/7/2017) sore lalu.

Dalam aksi damai, mahasiswa menilai vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara pencabulan akan berdampak buruk ke depan, sebab bakal banyak anak-anak perempuan di Rohul, berusia bawah umur yang akan jadi korban pelecehan seksual.‎

“Bila terdakwa pencabulan semua divonis‎bebas, akan jadi apa Rohul nantinya,” tegas Koordinator Lapangan, Irwansyah, pada orasinya dalam aksi damainya di kantor PN Pasirpangaraian, Jumat lalu.

Kepada Ketua PN Pasir Pangaraian, Sarudi, para mahasiswa juga meminta hakim benar-benar menegakkan keadilan, dan mempertanyakan soal vonis perkara Narkoba yang masih rendah, bahkan ada terdakwa yang divonis di bawah satu tahun penjara.**( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *