Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Mobil Patroli Dan Lampu Rotator Pakai Sirine??
Namun seringkali saya lihat pada motor-motor tertentu, biasanya pengendara yang menjadi anggota club motor atau Ormas dan okp memodifikasi kendaraannya dengan memasang rotator serta sirine
Padahal sebenarnya kan penggunaan lampu rotator pada kendaraan pribadi itu dilarang. Karena sudah diatur oleh undang-undang pasal 59 no. 22 tahun 2009 tentang perlengkapan kendaraan bermotor.
Dalam pasal 59 telah disebutkan, untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirine.
Nah warna dari lampu isyarat yang dimaksud yaitu biru, merah dan kuning. Lalu kendaraan apa sajakah yang boleh memakai ketiga warna lampu tersebut?
Untuk warna biru, yang berhak memakainya adalah kendaraan petugas Kepolisian.
Lampu isyarat warna Merah dan sirine digunakan untuk kendaraan tahanan, Pengawalan TNI, Pemadam kebakaran, ambulance, Palang merah, rescue dan kendaraan jenazah.
Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirine adalah untuk kendaraan patroli jalan tol, Pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan fasilitas umum, kendaraan derek (itu tuh yang buat bawa mobil ngadat) dan angkutan barang khusus (peti kemas, mobil tangki BBM,dll).
Nah sudah jelas kan? ini peraturan undang-undang lho…jadi kendaraan yang memakai lampu rotator dan sirine kecuali yang telah disebutkan diatas adalah dilarang!! Apalagi motor-motor club dan moge yang biasanya pasang lampu isyarat tersebut,
silahkan dilepas ya..karena jelas menyalahi aturan. Dan Maaf Disini Penulis tidak bermaksud Mendiskriditkan Seseorang atau individu. Kita hanya bicara tentang sistem undang undang yang berlaku di NKRI. Dan ini peraturan yang harus dipatuhi. ( Alfian)