LingkunganPolitikRiau

Gugatan RTRW Di Tolak Pimpinan, Anggota DPRD Akan Gandeng LSM

SHRDIMAN

Pekanbaru, Riau Andalas.com-Wacana beberapa anggota DPRD Riau gugat SK RTRW tidak mendapat dukungan dari Pimpinan DPRD Riau. Sehingga gugatan tersebut teracam batal dilaksanakan. Pada hal untuk menggugat SK teresebut beberapa Anggota DPRD Riau selaku penggugat sudah mempersiapkan berbagai alasan. Agar pemerintah pusat bisa bisa menyetujuai RTRW sesuai kebutuhan dan kondisi daerah di Riau.

Menurut Suhardiman Amby salah satu anggota DPRD Riau yang ikut menggugat SK RTRW tersebut mengatakan, gugatan tersebut bertujuan untuk mengntisipasi halangan masuk inventasi dan juga pembangunan di Riau. Dimana beberapa anggota dewan yang berasal dari masing-masing fraksi sudah setuju untuk melakukan gugatan. Sayangnya gugatan tersebut tidak mendapat dukungan dari pimpinan dewan dengan tanpa alasan pasti.

“Kita sudah memiliki beberapa nama dan anggota untuk melakukan gugatan itu, tapi tidak ada respon dari pimpinan, pada hal sudah berapa kali diajukan,” kata Suhardiman Amby menyayangkan sikap pimpinan dewan tidak memberikan alasan tidak menyetujui gugatan SK tersebut.

Dijelaskanya, RTRW yang di SKkan kementrian tersebut sangat tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Riau saat. Dimana banyak kerugian yang terjadi pada masyarakat maupun daerah. Diantaranya terkait pembangunan yang tidak bisa dilaksanakan akibat tidak masuk dalam RTRW.

“Bagaimana masyarakat mau membangun jika izin tidak bisa dilekiluarkan, apa lagi jika tetap dibangun masyarakat terancam pidana yang sampai terancam belasan tahun penjara,” ujarnya.

Kendati Pimpinan dewan tidak menyetujuai usulan gugatan terdebut, ia menegaskan akan mencari jalan lain, diantaranya akan menggandeng pihak Lebaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan gugatan. Agar permasalahan yang nerugikan masyarakat maupun daerah ini tetap akan diprosesi sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya.

“Jika tidak juga dapat persetujuan, minggu sepan kita akan gandeng pihak LSM untuk melakukan gugatan tersebut,” tegas Suhardiman

Sementara pimpinan dewan yang didampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman menyatakan, tidak pernah menghalangi dan tidak menyetujuan gugatan yang akan dilakukan rekan-rekan DPRD terhadap SK RTRW. Hanya saja masih dalam pengkajian dan pergtimbangan yang kedepanya bisa masuk dalam paripurna.

“Kami tidak pernah menyampaiak tidak nmenuyetujui, tapi kami masih mengkaji lebih dalam, apa lagi ini terkait permasalahan yang membawa nama lenbaga DPRD. Untuk itu tidak. Bisa semebarangan di setujui,” kata Noviwaldy.

Selain itu katanya, untuk gugatan SK RTRW tersebut, ia mengharapkanb rekan-rekan untu bersabar, karena sesuai penelitian sebelumnya SK RTRE haeus di tambah lagi agar kebutuhan masyarakat bisa dipenuhui,” kata Noviwady menegaskan tidak pernah menolak persetujuan anggota DPRD itu,.

Lebih jauh Poltisi Partai Demorat ini, menyatakan,untuk gugatan ini juga perlu biaya, sementara DPRD Riau tidak ada biaya untuk itu. Maka itu harus ada pertimbangan yuang lebih baik,” katanya menyarankan RTRW yang sudah dikeluarkan SK tersebut tetap dijalankan dan setelah itu baru diajukan kembali sebagaiman yang diharapkan sebelumnya. (Dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *