PolitikRiau

Anggota Tuding Pimpinan Dewan Halangi Proses Hak Angket

gedung

Pekanbaru, Riau Andalas.com– Pengusul hak angket mersasa dihalang-halangi proses pengusulan hak angket pembayaran hutang eskalasi APBD 2015 oleh Pemprov Riau. Pasalnya, hingga kini pimpinan dewan tidak meberikan keputusan kapan hak angket tersebut masuk dalam jadwal paripurna. Tambah lagi sebelumnya Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau melakukan pertemuan tertutup dengan beberapa pengusul hak angket yang tidak tahu pembahasan apa.

Hal tersebut disampaikan salah seorang pengusul hak angket Abdul Wahid. Mengatakan, sebelumnya juga sempat dinggil oleh Bamus untuk melakukan pertemuan. Namun ia sengaja tidak memenuhi panggilan tersebut, karena tidak ada kejelasan tujuan Bamus memanggil pengusul hak angket.

“Saya memang menolak panggilan itu karena tidak ada kapasitas Bamus memanggil pengusul hak angket. Lagian kami juga mempertanyakan apa tujuan Banmus memanggil dengan cara seperti itu,” kata Anggota Komis D DPRD Riau ini.

Menurut Politisi PKB ini, untuk pembahasan hak angket dengan pengusul ini sudah ada tata tertib yang mengatur. Yaitu sesuai yang tertera dalam pasal 19 jika panitia hak angket dapat menjelaskan di Banmus, bukan dipanggil secara diam-diam saja. Karena apapun yang akan dipertanyakan bisa dilakukan dalam pembahasan Banmus.

“Maka itu kami merasa dihalang-halangi. Seharusnya jika tidak setuju dengan usulan ini silahkan disampaikan dalam paripurna,” katanya,.

Lebih jauh katanya, pengusulan hak angket ini bukan merupakan permasalahan biasa, tapi juga dilengkapi dengan data yang sebelumnuya disampaikan Gubernur Riau dalam pidato pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah provinsi Riau tahun 2015. Dimana dalam poisato itu secara tertulis menyebutkan pembayaran hutang eskalasi disepakati bersama Badan Anggaran (Banggar) dalam KUA PPAS peribahan tahun 2015 yang akan dianggarkan dalam tahun 2016. “Untuk itu kami mempertanyakan permasalahan itu, dan bukan persoalan mengada-ada,” kata wahid.

Sementara itu wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo yang juga anggota Banmus, membantah menghalang-halangi pengusulan hak angket. Dimana saat ini masih dalam pengkajian dan mempertanyakan pepada pengusul terkait yang belum jelas dalam banmus sebelum dijadwalkan dalam paripurna.

“Kita tidak pernah menghalangi, kita hanya mengkaji berdasarkan sesuai aturan. Jika sudah sesuai akan kita jadwalkan dalam paripurna,” katanya.

Selain itu katanya, ia juga memahami apa yang dimaksudkan rekan-rekan di DPRD Riau, apa lagi itu juga merupakan hak anggota DPRD Riau yang intinya juga tetap akan dilaksanakan jika sudah memenuhi unsur dan aturan tata tertib yang ada. “Semua itu harus dikaji lebih dalam, agar tidak terjadi permasalahan dibelakang hari,” tutur politisi PAN Riau ini. (Dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *