Hukum&KriminalINHIL

Gelapkan motor Bos Nya,Warga Batu Gajah Di Penjarakan

INHIL,Riau Andalas.com-Pada hari Minggu tanggal( 22/01/2017), Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, telah mengamankan seorang laki – laki diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP, berinisial No (18), warga Batu Gajah Air Moleh Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau

 

Tersangka dilaporkan oleh Sai (40) seorang warga jalan H Arif Kelurahan Tembilahan, karena membawa lari sepeda motor Honda Beat BM 3800 GN milik korban pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016.

 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH menceritakan kronologis penggelapan tersebut bermula pada hari Sabtu (31/12/2016) , tersangka pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat BM 3800 GN, kepada istri korban. Karena tidak merasa curiga, Istri korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut pada tersangka, karena selain tersangka sudah sering meminjamnya, dia juga merupakan anak buah suaminya

 

Namun sejak saat itu, tersangka tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut dan saat dihubungi, handphone tersangka tidak pernah aktif, hingga akhirnya pelapor yang dirugikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat seharga Rp. 14.000.000.- (empat belas juta rupiah) mendatangi SPKT Polres Inhil untuk melaporkan tindak pidana penggelapan tersebut

 

Setelah mendapat laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya memerintahkan Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa tersangka masih sering berkomunikasi dengan pacarnya di Tembilahan. Setelah dilakukan pendekatan, pacar tersangka mau bekerja sama untuk memancing tersangka  datang ke Tembilahan dan tersangka mengatakan akan datang pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2017, untuk menjemput pacarnya itu

 

Akhirnya pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017, tersangka menampakan diri di Tembilahan dan sekira pukul 16.30 WIB, Unit Opsnal menangkap tersangka saat berada di Jalan Sudirman Tembilahan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa saat DPO, dia sempat melarikan diri ke daerah Sijunjung Sumbar untuk menghindari pengejaran petugas

 

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut.

Roy gts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *