Hukum&KriminalRohul

Edan…! Kakek Tua Bau Tanah Tega Cabuli Anak di Bawah Umur 

ROKAN HULU,Riauandalas.com-‎ Zaman sudah Edan seorang kakek yang sudah bau tanah  yang berdomisili di Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir (Ramhil), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial SD alias Mbah Jinggot (59), Selasa (16/1/2018) diringkus aparat Kepolisian.

 

Lelaki uzur ‎ berjenggot ini diamankan Polisi, dengan tuduhan dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial NM (5). Pelaku yang masih  beristri, diringkus Polisi sesuai laporan ibu korban berinisial ZS yang tidak terima anaknya dicabuli oleh pelaku. Karena korban sendiri adalah teman bermain cucu dari pelaku Sudiman.

 

Informasi yang berhasil di himpun dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku SD, Selasa (16/1/2018sekitar pukul 10.00 Wib, saat itu korban NM mendatangi rumah pelaku untuk bermain bersama cucu pelaku inisial NN.

 

Saat cucu pelaku NN tidak sedang berada di rumah, sehingga tinggalah pelaku seorang diri. ‎Disaat suasana sepi dimanfaatkan pelaku mencabuli NM dua kali.

 

Semula, korban meminta minum lalu saat akan buang air kecil. Tanpa memiliki prikemanusian, pria gaek renta naik birahi, lalu melalukan pencabulan terhadap NM.

 

Pelaku cabul yang dilakukan gaek renta terbongkar, saat NM mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya dikala hendak buang air kecil. Ibu korban berinisial ZS yang curiga lantas bertanya dan akhirnya NM menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku pada kemaluannya.

 

Karena tidak terima anaknya dicabuli, orang tua NM langsung membuat laporan ke Polres Rohul, Selasa malam. Bahkan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, Kamis (18/1/2018malam membenarkan, bahwa pelaku SD yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban NM yang masih di bawah umur diamankan di Mapolres Rohul.

 

Saat itu, pelaku SD alias Mbah Jengot ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto Sik SH, diketahui keberadaan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berada di Desa Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir

 

“Pada Selasa (16/1/2018) pukul 23.00 Wib, anggota piket Satreskrim Polres Rohul gabungan dengan unit PPA Polres Rohul menangkap pelaku SD yang sedang berada di rumah. Pelaku diamankan di Mapolres Rohul guna diproses lebih lanjut,’’ katanya.

 

Lebih lanjut Suheri menjelaskan 
penyidik sudah mengamankan barang bukti sehelai baju kaos oblong warna merah putih,kemudian sehelai celana panjang warna merah, sehelai kaos dalam warna putih dan sehelai celana dalam warna biru **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *