Hukum&KriminalPelalawanRiau

Diverifikasi Kesbangpol, LBH TUAH NEGERI NUSANTARA komitmen beri bantuan hukum bagi masyarakat lemah di Pelalawan

 

PEKANBARU, Riau Andalas. com – Bertempat di aula Badan Kesbangpol Kabupaten Pelalawan, Rabu, 5 April 2017, Pukul 09.00 WIB, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara hadiri undangan untuk melakukan presentasi tentang Lembaga Bantuan Hukum tersebut.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pelalawan, Abdul Karim, hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Polres Pelalawan, BAPPEDA, Bagian Kesra Kabupaten Pelalawan, sedangkan dari LBH dihadiri oleh Ketua, Irwansyah, Sekretaris, Suardi, Bidang Litigasi Dan Non Litigasi, Erizal, Humas Andy Setiawan dan Syari;i.
Pertemuan yang bertujuan untuk melakukan verifikasi dan pendataan keberadaan lembaga di wilayah Kabupaten Pelalawan tersebut diawali dengan penyampaian visi dan misi Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara yang disampaikan langsung oleh Irwansyah, SH selaku Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Cabang Pelalawan, dalam penyampaiannya Irwansyah menyampaikan bahwa LBH yang ia pimpin merupakan cabang dari LBH Tuah Negeri Nusantara Provinsi Riau yang berdiri sejak setahun yang lalu, dan di Pelalawan ini merupakan cabang, selain itu irwansyah juga menyampaikan bahwa keberadaan lembaga ini nantinya mampu memberikan bantuan dan advokasi hukum bagi masyarakat lemah dan kurang mampu yang berurusan dengan hukum di wilayah kabupaten pelalawan.

“Setelah menyampaikan visi misi lembaga, dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab yang dilakukan oleh pihak kesbangol yang menanyakan mengenai pungutan biaya dalam menangani perkara, dan dijawab tidak ada alias gratis oleh irwansyah, hal ini sesuai dengan amanah yang sudah dimuat dalam undang – undang bantuan hukum dan perda provinsi riau tentang bantuan hukum, selain itu menjawab pertanyaan dari pihak kejaksaan negeri pelalawan mengenai penanganan perkara di Pengadilan Negeri, Irwansyah menjelaskan bahwa lbh akan melakukan koordinasi dan koordinasi karena di pengadilan negeri sendiri sudah ada posbakum.
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih selama 90 menit tersebut sangat mendapatkan apresiasi positif dari kalangan pemerintah, kepolisian dan kejaksaan, dan diharapkan keberadaan lembaga bantuan hukum ini dapat memberikan bantuan hukum dan pemahaman hukum bagi masyarakat dikabupaten pelalawan khususnya masyarakat yang kurang mampu.(rls LBH) ****

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *