Hukum&KriminalPemerintahanRohil

Klaim Hotlan Sitorus Atas Lahan Sawit Selama 15 Tahun Milik Heru Satmiko, Mentah Tidak Dapat Tunjukan Bukti Kepemilikan

Upika Kecamatan & Kapolsek Bagansinembah,Tengarai Persoalan lahan Sawit Milik Heru yg di klaim Hotlan Str selama 15 tahun.
Heru Satmiko : Terimakasih Pak Tumbur Naiborhu & Upika Bagansinembah.
BAGANBATU,  Riau Andalas.com – Lima belas tahun Sudah lamanya Nasib Heru Satmiko SAd,Memperjuangkan Hak miliknya dimana Lahan Sawit seluas 14 Hektar di Wilayah Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagansinembah, Rohil yang berbatas dengan Kebun Napitupulu, PTP Nusantara 3 Kebun Seimeranti dan Kelompok Tani Sardepe,tidak pernah mencicipi Hasil Panen Sawitnya.
Selam Lima belas tahun itu pulalah Heru Satmiko SAd Sangat menderita, Kini Ia sudah tidak punya apa apa lagi selain lahan Sawit seluas 14 Hektar yang di Kuasai oleh Hotlan Sitorus di mana penguasaan pisik selama itu membuat Heru sangat Terguncang Hatinya.
Tak Pelak,Heru Satmiko sempat Sok,namun Sisa iman yang dimiliki masih meyakini adanya Akan Kemenangan,Ungkap Heru saat dikonfirmasi riauandalas.com,6/4_2017.
Sejak Tahun 2012 lahan Sawit  yang di beli dari H.Jamal,nyata nyata di kuasai oleh Hotlan Sitorus warga Jalan baru,Baganbatu Kota,Kecamatan Bagansinembah,mengklaim milik pribadinya.
Beruntung Penderitaan Heru Satmiko di Jawab Tuhan yang Maha Kuasa dengan Turunnya Pihak Polres Rohil, Unsur Upika Baik Kapolsek Bagansinembah,AKP Eka Putra Sik,Danramil Bagansinembah Kapten Sitorus dan Camat Bagansinembah “Sakinah STTP MS i,yang sebelumnya,Selasa 4 April 2017 di warnai timbulnya Insiden Pembakaran Satu Unit Mobil operasional BK 8939 milik Pemegang Kuasa Heru Satmiko yakni “Tumbur Naiborhu dan Syaifuddin Hrp.
Dengan turunnya Kepolisian dan Unsur Upika ke lapangan Kamis 6 April 2017,guna mendudukan permasalahan konflik lahan Sawit milik Heru yang selama ini di kuasai Hotlan Sitorus selama lima belas tahun,Maka Kapolsek dan Camat Bagansinembah meminta agar Hotlan Sitorus menunjukkan bukti yang dapat di pertanggung jawabkan,Namun Sayang,Suara Gerrrr pun terdengar dari  Halayak ramai saat Keluarga Hotlan Sitorus mengatakan,Surat surat tanah yang diminta Kapolsek bahwasanya Surat Surat yanah yang di minya Kapolsek,berada di rumahnya.
Anehnya,Sebelum Kepolisian beserta UPIKA turun Kelapangan,(6/4/2017) ,Hotlan Sitorus terlebih dahulu membuat laporan Pengaduan Pada Hari Rabu 5 April 2017 Ke Mapolsek Bagansinembah,guna meminta perlindungan,Namun Saat Kedatangan Pihak Kapolsek beserta Jajaran Upika Bagansinembah Turun Ke lokasi,justru Hotlan Sitorus tidak tampak di lokasi,bahkan alasan Keluarganya,Hotlan Pergi Ke Jawa dan tidak Satupun Keluarga Mengetahui Nomor Henfon Hotlan Sitorus,Saat dan Kapolsek AKP Eka Putra SIk meminta untuk menghubungi,6/4/2017.
Dengan di tunjukkannya surat surat Tanah atas nama Heru Satmiko,Maka Kapolsek AKP Eka Putra  SIk mengeluarkan Statemennya Bahwa, Berdasarkan Bukti Bukti  dan data yang dimiliki  Saudara Heru Satmiko SAd,dinyatakan Sah dan Meyakinkan dan dapat di pertanggung jawabkan, Sementara AKP Eka Putra SIk mempersilahkan,  Hotlan Sitorus mencari Keadilan Ke Pengadilan Negri atau yang lebih tinggi jika merasa Hak haknya merasa di rugikan, paparnya, Kamis (6/4 2017) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *