Hukum&KriminalPolitikRiau

Dipusaran (RTH) Nama Gubernur Nonaktif Disebut-disebut.

Gubri Foto Bersama Ketua KPK RI, Jaksa Agung dan undangan pada Peresmian Tugu Tunjuk Ajar Integritas

PEKANBARU, Riauandalas.com– Kian seru aja perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ruang Tata Hijau (RTH) perlahan mulai mencuat ke publik. nama Gubernur Riau (Non Aktip) Arsyadjuliandi Rachman, terseret dalam pusaran kasus Rencana Tata ruang Hijau (RTH) tersebut.

Terseret nya nama Andi Rachman di jelaskan Majelis hakim, setelah meminta jaksa untuk menetapkan PPTK Armansyah sebagai tersangka dalam perkara tipikor RTH. dan Gubernur Riau non aktif Andi Rachman juga harus ikut bertanggung jawab, saat di lansir berbagai media online lokal.

Ini terkuak dalam Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pasalnya, hasil keterangan para saksi saksi yang dihadirlan jaksa penuntut, membuat majelis hakim meradang. Sebab, majelis hakim menilai proyek yang menelan biaya Rp 9 miliar itu sudah bobrok dari awal. Bahkan pelaksanaan proyek tersebut sarat dengan permainan para oknum oknum.

Untuk itu, majelis hakim meminta jaksa untuk menetapkan PPTK yakni, Armansyah sebagai tersangka. Selain itu, dalam pembangunan RTH ini, Gubernur Riau, Andi Rahman juga harus bertanggung jawab.

Berdasarkan keeterangan saksi Yusrizal selaku PPK dan Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah. Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Silvia. Terungkap jika proyek sudah bobrok sejak dari perencanaan.

Pada persidangan yang digelar Kamis (3/5/18) siang, para saksi menjelaskan, dimana perencanaannya sudah dilaksanakan sejak tahun 2012 dengan dana Rp12 miliar tapi tak pernah terlaksana hingga diulang kembali pada tahun 2016. Begitu juga saat dilakukan proses lelang.

Dimana pada saat proses lelang, saksi Ikhwan Sunardi, selaku Ketua Pokja, sudah diberitahu oleh terdakwa Dwi Agus Sumarno, jika pemenang lelangnya nanti PT Bumi Riau Lestari. Akan tetapi pengerjaan dikerjakan oleh terdakwa Yuliana J Baskoro selaku kontraktor.

Selain itu, pada perencanaan awal juga diintrusikan oleh Gubernur Riau, Andi Rahman kepada terdakwa Dwi Agus dan Armansyah, PPTK serta saksi Ikhwan selaku PPK.

” Laporan perencanaan dilaporkan PPTK langsung ke Pak Dwi tanpa melalui KPA nya, Pak Ariyanto Rab. Selain itu, Pak Dwi juga sarankan kepada saya kalau yang kerjakan proyek nanti Yuliana,” ucap Ikhwan.

Keterangan saksi Ikhwan yang hampir sama dengan keterangan saksi sebelumnya, Dedi Wahyudi selaku Direktur, dan Dian Melani selaku karyawan di perusahaan tersebut. Langsung membuat hakim anggota Khamazaro Waruwu meradang.

” Ini proyek sudah banyak akal akalan ini, para Pokja jadi tersangka PPK juga tersangka. Kok PPTKnya Armansyah tidak tersangka, kan aneh. Saudara jaksa, macam mana proses penyidikan ini, semacam ada tebang pilih,” kata Waruwu.

Selain itu sambung Waruwu, saya minta kepada jaksa untuk jadikan PPTKnya sebagai tersangka, dan dalam hal ini, Gubri juga harus bertanggung jawab ini. Dia sudah tau dari kalau perencaan proyek bobrok, kok malah tetap dilanjutkan,” tegas Waruwu.

Mendengar ucapan hakim Waruwu itu, terdakwa Dwi Agus tersentak, begitu juga para jaksa penuntut yang mengahdirkan saksi serta terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskora sert Rinaldi juga tersentak kaget.

Jaksa pun langsung menanggapi dan akan menindak lanjuti permintaan majelis hakim tersebut.

Usai mendengarkan keterangan saksi ini. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH menunda sidang hingga Selasa depan.

Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, terjadi pada proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi dibekas kantor PU Riau tersebut. Pemprov Riau menganggarkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih.

Pada pelaksaan pembagunan RTH tersebut, telah terjadi pemnyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.sebesar Rp 935 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.

Berbagai sumber/riauterkini/riaupublik/riauandalas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *