INHILLingkunganPemerintahan

Diduga Satu kegiatan DMIJ Desa Teluk kelasa Tahun 2016 Tidak jelas

INHIL, Riau Andalas.com –  Desa Teluk Kelasa merupakan salah satu Desa dari 17 Desa/Kelurahan yang ada diKecamatan Kritang. Kecamatan Kritang merupakan salah satu Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau. Keterangan yang diperoleh dari sdr. M. Suhardi selaku Ketua LPM Desa Teluk Kelasa pada hari Senin tanggal 26 Desember 2016, selaku ketua LP ‘dak ada difungsikan dalam kegiatan apapun, termasuk kegiatan semenisasi parit- Masjid DMIJ tahun 2016. Seluruh kegiatan DMIJ di Desa sama seklai ‘dak mengetahuinya, apalagi berapa besar dana yang masuk ke-Desa Teluk Kelasa, baik dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir, dana APBD Propinsi Riau dan termasuk dana yang bersumber darI APBN. Sehingga menyangkut DMIJ Desa Teluk Kelasa ‘dak saya ketahui, sedangkan diundang dalam rapat Desa pun ‘dak pernah. Keterangan yang diperoleh dari sdr. Zainal Bahri selaku Ketua Pemuda Desa Teluk Kelasa pada hari Senin tanggal 26 Desember 2016, membenarkan bahwa satu kegiatan semenisasi jalan diparit- Mesjid DMIJ 2016 di Desa tersebut ‘dak dilaksanakan. Kemana dialihkan kegiatan tersebut? Zainal Bahri selaku Ketua Pemuda di Desa tersebut belum pernah
diundang dalam rapat Desa. Kepala Desa Teluk Kelasa sudah lama berjanji untuk
membicarakan perihal kepemudaan Desa Teluk Kelasa belum pernah terwujud, tegasNya.
Keterangan yang diperoleh dari sdr. Mhd. Ridwan Sekretaris Desa Teluk Kelasa pada hari
Senin tanggal 26 Desember 2016, bahwa kegiatan semenisasi Jalan Parit- Mesjid sepanjang
130 meter dan lebar 1,5 meter dengan nilai kegiatan sebesar Rp 37.000.000,-(‘ga puluh
tujuh juta rupiah) ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke’ka musyawarah menyusun
kegitan DMIJ tahun 2016. Tidak mengetahui, kalau memang dialihkan kemana dialihkan
kegiatan tersebut, karena ‘dak pernah dimusyawarahkan pengalihan kegiatan tersebut.
Keterangan yang diperoleh oleh salah seorang masyarakat sdr. Hendra pada hari Senin
tanggal 26 Desember 2016, bahwa benar kegiatan pembangunan semesisasi jalan parit-
Masjid ‘dak dilaksanakan. Dan Kemudian perihal kemana dana tersebut digunakan atau
dialihkan belum pernah dimusyawarahkan. Pada sa’at penyusunan Rencana Anggaran Biaya
Desa tahun 2017, ‘dak ada pembahasan mengenai pengalihan kegiatan tersebut. Kalaupun
ada pengalihan berar’ tanpa ada peroses musyawarah, berar’ kebijakan Kepala Desa
sendiri. Apakah kebijakan itu dibenarkan sesuai aturan yang berlaku?
Keterangan yang diperoleh sdr. Abdul Aris selaku Kepala Desa Teluk Kelasa pada hari Kamis
tanggal 29 Desember 2016, bahwa benar kegiatan semenisasi di parit- Masjid sepanjang 130
m dan lebar 1,5 ‘dak jadi dilaksanakan. Dikarenakan Jalan tersebut sudah di’mbun oleh
kobelko yang ada disekitar Jalan dan dibantu gotong royong masyarakat Desa Teluk Kelasa
• sehingga jalan sudah di’mbun ‘dak bisa langsung diseminisasi. Sehingga Jalan tersebut
‘dak jadi disemenisasi karena ‘dak memungkinkan, dana yang seharusnya untuk Jalan
tersebut disilfakan, dengan nilai nominal sekitar 37 juta rupiah, tegas Abdul Aris. Menurut
Kepala Desa Teluk Klasa sudah ada silfa Desa Teluk Klasa sekitar 70 juta rupiah. Wartawan :
Shaleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *