Bisnis&EkonomiINHUPemerintahan

Ijin Usaha Perdagangan Untuk Pangkalan Elpiji 3 Kg Apa Bisa Dikeluar kan Oleh Camat !!! ?

Ijin Pangkalan Wahyu LPG

RENGAT, Riau Andalas.com –  Demikian pertanyaan yang disampai kan oleh Salah seorang anggota LSM KPK Kabupaten Indragiri Hulu Manurung di Pematang Reba Senin 02 /01 /2017 ,dia mengatakan kepada Wartawan kalau memang benar Surat Ijin Perdagangan untuk Pangkalan Elpiji 3 Kg dikeluarkan oleh Camat Lubuk Batu Jaya Sobirun ter tanggal 29 Maret 2016 ,yang menurut informasi tanpa dilandasi oleh Payung Hukun atau tanpa ada Perbup ,jelas itu sudah menyalahi aturan atau penyalah gunaan wewenang ujar nya .

Memang ada beberapa jenis usaha yang diserah kan kepada Kecamatan dan itu ada Perbup nya lho , bukan tergantung Luas nya ,tapi jenis usaha nya ,seperti yang disampai kan oleh salah seoran Manager Agen Elpiji Yuda ,kalau ijin nya hanya berukura 3 X 4 Meter Kecamatan bisa mengeluar kan Ijin walau pun itu untuk Ijin Pangkalan Elpiji ,namun Manurung menjelas kan ,itu jelas sudah menyalahi aturan yang berlaku .,kalau Ijin untuk Pangkalan Elpiji Kecamatan belum ada aturan nya bisa keluar kan,tapi Kecamatan hanya bisa memberikan Rekomendasi ke Dinas terkait .

Seperti Perusahaan Wahyu LPG dengan Pemilik Sagiran dengan alamat Desa Sei Beberas Hilir Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu Nomor Ijin ;01/LBJ/SIUP-PK/III/2016 .
Barang/Jasa Dagangan Utama adalah LPG 3 Kg .

Pangkalan Wahyu LPG mendapat kan Kuota sebanyak 370 Tabung 3 Kg setiap Minggu nya kata Yuda yang mana adalah sebagai Manager salah satu Agen Elpiji 3 Kg di Kab Inhu ,sebagai pemasok Tabung Elpiji 3 Kg ke Pangkalan Wahyu LPG .

Yuda mengatakan kepada Wartawan melalui telepon selurer nya ,sebagai Agen Elpiji 3 Kg ,kalau mengenai Ijin Pangkalan tak mungkin lah sampai menanya kan tentang legalitas Ijin nya ,dan juga dia mengatakan kalau Ijin yang dikeluarkan oleh Pihak Kecamatan ada batas nya dan kami menganggap itu sudah tidak bermasalah ,sehingga kami bersedia memasok Tabung Elpiji 3 Kg ujar nya

Oleh ; Junus Samosir. Inhu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *