Hukum&KriminalLingkunganRohul

Diduga Salah seorang oknum PNS Menjalankan Bisnis KUARI ILLEGAL

ROKAN HULU,  Riau Andalas.com –
Bermula informasi dari warga sekitar Senin, 3 Juli 2017.  warga yang terletak di dusun Karang Jadi Desa Bangun Jaya, RT.35 RW.18 tentang adanya galian kuari dianggap meresahkan warga masyarakat sekitar yang lahannya berdekatan dengan kuari tersebut.

Wartawan Riau Andalas langsung turun ke lokasi kuari tersebut untuk memastikan laporan dari warga kepada ,ternyata ketika sampai dilokasi kuari tersebut, kami melihat beberapa kejanggalan yang ada,salah satunya air sungai yang terputus dan dipindahkan alirannya oleh si pemilik kuari tersebut,dalam hal ini pemilik kuari tersebut telah melanggar peraturan pertambangan. (Ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup diatur pada BAB XV tentang Ketentuan Pidana).


Untuk lebih jauh lagi kami dari awak media menemui beberapa warga sekitar yang berada dilokasi kuari tersebut,ada salah seorang warga yang mengatakan dan mengarahkan kepada kami untuk langsung berjumpa dengan bapak Suratmin selaku kadus setempat untuk mengambil informasi kuari tersebut.lalu kami pun segera bergegas menjumpai bapak suratmin kadus tersebut,saat dijumpai dan dikonfirmasi di rumah beliau,dia menjelaskan”bahwasanya aliran sungai yang diputus oleh pemilik kuari dikarenakan adanya perjanjian antara warga sekitar dengan pemilik kuari dalam hal penyelamatan makam umum yang ada ditempat tersebut”.tapi yang sangat disayangkan pemilik kuari tersebut mengambil ajang kesempatan bisnis dengan melakukan perluasan pengerukan kuari yang melebar sehingga mengenai lahan warga sekitar,salah satunya ibu Murwati.dalam hal ini ibu murwati tidak berani melaporkan dan tidak bisa berbuat apa apa terhadap pemilik kuari tutur kadus tersebut.belum lagi ada seorang kakek tua yang kami temui dilapangan mengatakan lahan anak nya juga ada yang kena dalam pelebaran kuari tersebut,sama halnya dengan ibu murwati,tapi tidak bisa berbuat apa-apa.karna mereka takut untuk melaporkannya pada pihak yang berwajib.


Setelah kami telusuri ternyata kuari tersebut diduga adalah milik salah seorang oknum PNS,dan sampai saat ini kami juga mencari siapa orang yang ada dibelakang oknum PNS ini dalam hal pembekingan terhadap kuari tersebut,terlebih kuari tersebut diduga tidak adanya memiliki izin dari dinas pertambangan.dan apabila terbukti kuari tersebut tidak memiliki izin,maka pelaku atau pemilik kuari tersebut dapat dijerat Ketentuan pidana  pelanggaran UU No 4 Tahun 2009 :
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”(ADHA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *