Hukum&KriminalRohil

Diduga Oknum Tertentu Menerima Setoran Dari Mafia CPO Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Mavia CPO yang berada diJalan lintas ujung tanjung, manggala jongtion tepatnya di kelurahan Banjar XII kecamatan tanah putih kabupaten Rokan Hilir, tumbuh subur seakan akan tidak tersentuh oleh hukum, hal ini bukan rahasia umum lagi disemua kalangan tentunya  sudah tau tidak ada yang mampu memberantas praktek mafia CPO itu.

Dari pantauan awak media salah satunya wasiatriau Com ada lima titik lokasi mavia CPO masih beroperasi, seperti Bekas Ram Marpaung Mangggala jongtion, X RM berkat, tekongan tambak, Samping PT Adi karya dan Di tekongan simpang Solah sebelah Hotel RPS.

Menurut salah seorang pekerja inisial DD yang di kompirmasi awak media ini,”pekerjaan ini bisa berjalan mulus dikarnakan semua sudah diatur bro”, ujarnya dengan nada sombong.

Sistematis kerja mafia CPO  itu adalah mengarahkan supir mobil tangki untuk masuk kelokasi, kemudian pekerja membuka Segel  karena yang bisa di buka tutup semau supir, mereka menjual dengan harga Rp.475.000,/ Gelang kepada mafia.

Ironisnya lagi, Kalau kegiatan ini tidak bertentangan dengan hukum , mengapa mereka (mafia red) diduga memberikan storan tiap bulannya pada oknum oknum tertentu sehingga beroperasinya CPO itu tampak berjalan lancar.

padahal Pemberantasan tindak pidana  mafia CPO  ini pernah ada yang bergulir sampai ke pengadilan negeri, menurut pantauan beberapa awak media yang meliput di pengadilan negeri rokan hilir.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *