Hukum&KriminalPemerintahanRiauRohul

Diduga Korupsi, Mantan Kabid & PPK Dishutbun Rohul Ditahan Polisi

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Mantan Kabid dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rokan Hulu, berinisial Yos (59 th) di tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Korupsi dalam kegiatan Rehabilitasi Kawasan hutan Konservasi / lindung Bukit Suligi. Pensiunan PNS ini resmi di tahan di Mapolres Rokan Hulu sejak Senin (26/8/2019)

Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua SIK.M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Farida Aslely Br Turnif dan Kanit TIPIKOR Ipda Sudarto SH, saat menggelar Konfrensi Pers dihalaman Mapolres Rohul menjelaskan Yos, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program kegiatan swakelola Rehabilitasi kawasan konservasi di Blok A hutan lindung Bukit Suligi di Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2010, dengan kerugian negara diperkirakan Rp117.900.000.

M. Hasyim, mengungkapkan Yos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Program kegiatan Rehabilitasi Kawasan hutan lindung seluas 250 Ha, pada tahun 2010 yang bersumber dari APBN TA 2010 sebesar Rp 728.960.000,- berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 117.900.000,- sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian dari BPK Perwakilan Provinsi Riau

Saat Yos masih menjabat Kabid di Dishutbun Rohul sebagai PPK, Proyek tersebut dikerjakan oleh Pihak Ketiga yaitu JIM sebagai Ketua kelompok kerja, akan tetapi JIM tidak sanggup merealisasikan kegiatan sesuai upah yang tercantum di No : SPK 01/Dishutbun Rohul RHL/VII/2010 tanggal 1Juli 2010 dari target lahan 250 Ha, dengan 11 item dan hasilnya hanya sekitar 80 Ha, lahan Kawasan Konservasi bukit Suligi yang berhasil ditanami tanaman keras,seperti Pohon karet, Pohon Mahoni dan tanaman Keras lainya .

Karena Pengerjaanya tidak selesai di atas lahan seluas 170 Ha, maka dialihkan lagi ke kelompok kerja lain dengan perjanjian secara lisan yang diketuai oleh inisial SM, dari berita acara serah terima tahapan hasil pekerjaan seolah seluruhnya sudah selesai dikerjakan dilahan seluas 250 Ha, sementara Kelompok kerja itu hanya mampu mengerjakan lahan seluar 80 Ha ” jelas Kapolres dihadapan sejumlah wartawan Selasa (03/9/2019) Pagi.

Kapolres menambahkan, ” jadi Dalam perkara penyalahgunaan wewenang di kegiatan Rehabilitasi Kawasan Hutan lindung Bukit Suligi diperkirakan Negara mengalami Kerugian sebesar Rp 117.900.000,- Sesuai hasil audit dari BPK.

Kasus Dugaan Korupsi oleh Yos ini dilakukan sejak 1 juli 2010 namun Penyelidikan oleh unit Tipikor Polres Rohul pada dimulai pada Tahun 2012 atas petunjuk dari Kejaksaan Negri Rohul, setelah dianggap Cukup bukti barulah perkaranya dinaikan ketahap Penyidikan ” Ungkapnya.

Kapolres menambahkan Penyidikan Perkara korupsi membutuhkan waktu lama, bayangkan saja dari tahun 2010 Sampai 2019  Polisi tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka Korupsi, karna membutuhkan pembuktian yang cukup, bahkan perlu kajian kajian gelar perkara dan perlu koordinasi dengan KPK, Polda Riau dan Mabes Polri.
Dalam tahun 2019 ini berkasnya sudah dinyatakan P21, dan minggu depan kami sudah bisa melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Rohul”

Saat ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini,
AKBP Hasyim menjawab, Kasus ini masih tahap pengembangan dan dalam perkara ini penyidik Tipikor Polres Rohul telah menyita Dokumen dan sejumlah Kwitansi dan dalam Perkara dugaan Korupsi ini tersangka yos diancam Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal UU Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1E) KUHP dengan ancaman Kurungan Penjara selama 4 Tahun Penjara.

***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *