Hukum&KriminalINHU

Polres Inhu Ciduk pelaku Trafeeking

INHU, Riauandalas.com- Lima orang pria dan seorang wanita diduga terlibat perdagangan anak dibawah umur (trafficking) disikat Satreskrim Polres Indragiri Hulu Rabu (28/8/2019) pekan kemarin.
Akibat perbuatan biadab ke enam orang tersangka, korban yang masih usia 17 tahun, warga Kecamatan Lirik, sebut saja namanya Bunga hamil 7 bulan.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk SH melalui PS paur humas Aipda Misran, Selasa (3/9/2019) membenarkan enam orang terlapor diduga terlibat prostitusi anak dibawah umur diamankan Polisi ,untuk penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu di Rengat.
Ke enam terlapor diduga terlibat  trafficking tersebut diantaranya seorang wanita inisial LN dengan  peran sebagai Mucikari dan lima orang pria hidung belang inisial ADK, SKN, HDT, KLW dan inisial  STS.
Prostitusi anak dibawah Umur Terbongkar bermula saat orang Tua Anggap Saja Namanya “Melati”  Yabg berumur 17 Tahun ini melaporkan anaknya dihamili ,kepada Polsek Lirik Dan setelah melaui proses penyelidikan kasus tersebut dikembangkan dan dilimpah kan ke Unit PPA Polres  jelas Humas
Kronologis prostitusi dibawah umur , bermula dari pertengkaran antara orang tua korban dengan korban pada tahun 2017 sehingga korban trafficking memilih lari dari rumah orang tuanya dan memilih tinggal dirumah terlapor inisial LN di Desa Seiakar Kecamatan Batang Gansal.
Sebulan dirumah terlapor inisial LN di Desa Sei Akar, si Bunga oleh LN justru dibawa mencari uang dengan cara melayani tamu pria sihidung belang di tempat-tempat hiburan dengan tarif antara Rp 200.000 sampai Rp 500.000 setiap tamu.
Sedangkan dari setiap pria hidung belang yang membawa korban diberi uang antara Rp 50.000 sampai Rp. 100.000 per tamu. Ungkap Paur Humas.
“Saat ini korban sedang hamil 7 bulan dan Unit PPA dihari yang sama mngamankan pria inisial STS di Belilas jarena telah menyetuubuhi anak tirinya, papar Misran dengan harapan kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak sehingga hal sarupa tidak terulang urai Paur Humas Polres Inhu itu.( CR 16).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *