Berita utamaLingkunganRiau

Dewan Tak Kaget Jutaan Lahan Riau Dikuasai Mafia

images (12Pekanbaru, Riau Andalas.com–Dua juta hektar lahan di Riau dikuasai Mafia untuk dijadikan perkebunan. Bahkan perkebunan tersebut merupakan perkebunan ilegal karena lahanya diserobot dari hutan Riau. Namun, DPRD Riau menyatakan tidak heran dengan permaslaan itu, karena sudah dari dahulu ada di Riau.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman. Mengatakan, dua juta hektar lahan perkebunan ilegal yang ada di Riau itu merupakan tindakan mafia lahan yang selama ini berkuasa di Riau.

“Dua juta hektar itu saya tidak heran atau kaget, karena mafia lahan memang sudah dari dahulu ada di Riau,” kata Noviwaldi

Kendati demikan ujarnya, disinilan peran DPRD Riau yang harus mengusut tuntas dan mengembalikan lahan perkebunan ilegal tersebut menjadi lahan hutan Riau, yang kedepanya akan dikoordinasikan dengan penegak hukum, bahkan sampai tingkat Badan Intelijen Negara (BIN) untuk ditindak lanjuti.

Sedangkan untuk penindak lanjutinya, ia akan meminta pihak komisi terkait di DPRD Riau, yaitu Komisi A DPRD Riau yang bisa segera mengkoordinasikan denganBadan Intelijen Negara dan lainyan.

“Permasalahan ini, kita sudah lama dapat laporanya, jika perkebunan itu dulunya merupakan lahan kawasan hutan yang kemudian di rambah dan dijadikan lahan perkebunan milik perusahaan,” jelasnya berjanji akan mengusut permasalahan itu sampai tuntas.

Untuk pemberian titik jerah pada pelaku mafia, Politisi Demokrat ini, juga berhharap pada penegak hukum untuk bisa memberikan sanksi seberat-beratnya. Agar kedepanya tidak ada lagi mafia-mafia yang akan bermain dan berbuat seperti demikian. Karena akibat pernuatan mafia tersebut tidak anya merusak hutan, tapi juga telah merugikan negara mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.

“Kanapa tidak merugikan negara, berapa lama mereka mengelolah kebun tersebut tapi tidak pernah bayar pajak, tambah lagi merusak hutan yang seharusnya dilindungi. Untuk itu wajib diproses. Secara hukum karena sudah ada aturan hukum yang kuat tentang pelanggaran merambah kawasan hutan itu,” tutur Noviwaldi.(dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *