Berita utamaLingkunganRiau

Kabupaten Kota Diharapkan Miliki Dokumen RPIJM Berkualitas

Dwi Agus

Pekanbaru, Riau Andalas.com–Kepala Dinas Cita Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau Dwi Agus Sumarno, harapkan Kabupaten Kota se Provinsi Riau memiliki Strategi Pembangunan permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) dan Rencana Program Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM) yang berkualitas. Sehingga pembangunan kedepan lebih terjamin dan sesuai harapan masyarakat dan daerah.

Hal tersebut disampaikan Kadis Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno, saat memberikan pemaparan pada Workshop Peningkatan Kualitas RPJM Bidang Cipta Karya Regional 1 di Pelalawan, yang juga dihadiri pihak terkait dari kabupaten kota se Riau, yaitu, Bapedda, Tata Kota, BLH, PU, Diskes.

Dikatakanya, Workshop Keterpaduan tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Program Cipta Karya provinsi Riau, melalui Satuan Kerja Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman Propinsi Riau, yang bertujuan memberikan fasilitas teknis dan pemahaman substansi dan teknis penyelenggaraan hingga tercapainya kesepakatan dalam suatu rangkaian tahapan kegiatan untuk proses penyusunan dokumen yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan kota.

“Melalui Workshop ini Kabupaten/kota yang sudah mendapatkan program SPPIP dan RPKPP dapat menghasilkan suatu dokumen RPIJM yang berkualitas sesuai dengan pedoman yang disepakati oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sehingga kelayakannya dapat dipertanggung jawabkan”  kata Dwi.

Sementara Kepala Badan (Kaban) Bapedda Pelalawan Ir M Syahrul Syarif, mengakui, selama ini strategis yang di miliki kabupaten kota khususnya pelalawan sudah memili strategus. Hanya saja penerapan yang belum maksimal. Arena ada beberapa aturan yang manjadi kendala dan pemrmasalahan. Diantaranya dalam pelaksanaan yuang terkendala karena kewenangan yang berubah dari sebelumnya.

“Untuk strategis sudah bagus, hanya saja saat ini aturan pelaksanaannya. Mudah-mudahan untuk penerapan ini ada aturan baru yang bisa mendukung pelaksanaan pembangunan kedepan,” ujarnya.

Selain itu katanya, adapun aturan yang menjadi kendala tersebut, seperti pembangunan infrastruktur jalan maupun lainya, yang ada perubahan dari provinsi menjadi kabupten kota. “Sehingga perlu pengkajian dan perubahan ulang kembali sesuai dari perencanaan sebelumnya,” tutur Syahrul.(dri)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *